OJK dan Satgas PASTI Berantas Lebih dari 1.000 Pinjol Ilegal pada Kuartal Pertama 2025

Date:

DCNews,Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil memberantas lebih dari 1.000 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal selama periode Januari hingga Maret 2025. Meski demikian, OJK mengingatkan bahwa pinjol ilegal masih bisa bermunculan kapan saja, karena itu masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan layanan pinjol legal per April 2025.

Satgas PASTI lewat keterangan persnya, Jumat (25/4/2025) mengungkapkan bahwa selama kuartal pertama 2025, sebanyak 1.123 entitas pinjol ilegal telah dihentikan operasinya. Selain itu, Satgas juga menghentikan 209 penawaran investasi ilegal yang dinilai merugikan masyarakat.

Daftar lengkap pinjol ilegal yang telah diblokir dapat diakses melalui situs resmi OJK berikut: Link Daftar Pinjol dan Pinpri Ilegal Maret 2025.

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-PASTI-Blokir-536-Entitas-Ilegal-di-Januari-Februari-2025/Lampiran%20Daftar%20Pinjol%20dan%20Pinpri%20Ilegal%20Maret%202025.pdf

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil setelah pihaknya menerima 1.236 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.081 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal dan 155 lainnya terkait investasi ilegal.

“Dari total pengaduan yang kami terima, mayoritas berasal dari korban pinjol ilegal,” ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (11/4/2025).

Lebih lanjut, Friderica menambahkan bahwa Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membatasi ruang gerak entitas ilegal di ruang digital.

OJK terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pinjaman atau investasi yang tidak memiliki izin resmi. Masyarakat disarankan untuk memeriksa legalitas penyedia layanan melalui saluran resmi OJK sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Warning OJK Jabar, Waspadai Fenomena Doom Spending, Pinjol dan Paylater

DCNews, Bandung — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat...

Tersangka Korupsi MBG Bertambah: Kejagung Tahan Komisaris PT YAT Andri Mulyono

DCNews, Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program...

Brasil vs Maroko di Piala Dunia 2026: Selecao Diunggulkan, ‘Singa Atlas’ Siap Ciptakan Kejutan

DCNews, Jakarta - Panggung Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan laga...

Safe Haven Diburu, Harga Emas Pegadaian Cetak Kenaikan di Akhir Pekan

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang dipasarkan melalui...