Utang di Pinjol Ilegal Tidak Sah, Ini Kata Ahli Hukum Konsumen

Date:

DCNews, Surabaya – Di tengah derasnya arus digitalisasi layanan keuangan, pinjaman online (pinjol) menjelma menjadi solusi cepat bagi mereka yang dihimpit masalah ekonomi. Namun, di balik kemudahan akses dan pencairan dana yang kilat, tersembunyi risiko besar: jeratan utang dan ancaman dari pinjol ilegal.

Menurut Dr. Ria Setyawati, pakar Hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Airlangga (Unair) dikutip, Kamis (24/4/2025) tidak semua pinjol beroperasi secara sah.

Menurut sia, pinjaman online dianggap legal jika diselenggarakan oleh perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Legalitas ini diatur melalui POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“Jika tidak terdaftar, pinjol tersebut tergolong ilegal dan tidak memiliki dasar hukum,” tegas dia, seraya menyarankan kepada calon nasabah disarankan untuk memeriksa legalitas layanan pinjol ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau Satgas PASTI, yang dapat membantu memverifikasi status hukum penyedia pinjaman dan memberikan panduan kepada korban.

Ria menegaskan, pinjol ilegal tidak memiliki mekanisme restrukturisasi utang. Maka dari itu, secara hukum, masyarakat yang menjadi korban tidak diwajibkan membayar utang dari entitas ilegal tersebut.

“Perjanjian dengan pinjol ilegal tidak sah. Tidak perlu dibayar,” tegasnya lagi.

Namun, ancaman lebih nyata datang dari metode penagihan yang kerap melanggar hukum. Banyak korban mengaku diteror, diintimidasi, hingga data pribadinya disebar. Dalam kasus semacam ini, masyarakat didorong untuk melapor ke polisi dan memblokir akses aplikasi pinjol di perangkat mereka.

“Jika terjadi pelanggaran seperti pemerasan atau penyebaran data, itu masuk ranah pidana. Bisa dikenai UU ITE atau KUHP,” jelas Ria.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Bahkan, dalam kasus ancaman serius, korban berhak meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan terus bertumbuhnya jumlah pengguna pinjol di Indonesia, edukasi hukum menjadi benteng terakhir bagi konsumen.

“Pinjol bisa menjadi alat bantu finansial, tapi masyarakat harus waspada dan tahu hak-haknya,” pungkas Ria. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR, OJK, dan Direksi Baru BEI Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Fokus pada Transparansi dan Integritas Pasar Modal

DCNews, Jakarta — Pimpinan DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK),...

Satgas PASTI Tindak Tegas Finfluencer Promosikan Investasi Bodong

DCNews, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas...

Rekap Harian, Piala Dunia 2026: Inggris Taklukkan Kroasia, Portugal Ditahan Kongo, Ghana Menang Dramatis

DCNews, Jakarta — Inggris mengawali kampanye mereka di Piala Dunia...

OJK Batasi Layanan Paylater Hanya untuk Bank dan Perusahaan Pembiayaan, Masa Transisi hingga Akhir 2027

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan industri...