OJK Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector TAFS, Debitur Juga Disorot

Date:

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap hasil pendalaman atas dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan kendaraan bermotor di Serang, Banten. Hasil investigasi regulator menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur yang dilakukan petugas penagihan (debt collector) dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS). Di sisi lain, OJK juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan debitur terkait pengalihan objek jaminan fidusia.

Kasus ini menjadi sorotan karena kembali memunculkan persoalan praktik penarikan kendaraan di lapangan yang diduga disertai tindakan represif. OJK menegaskan seluruh perusahaan pembiayaan wajib memastikan proses penagihan dan eksekusi agunan dilakukan sesuai ketentuan hukum serta menghormati hak-hak konsumen.

Pendalaman tersebut dilakukan setelah OJK memeriksa dokumen terkait serta memanggil jajaran pengurus TAFS ke kantor pusat OJK di Jakarta pada Senin (22/6/2026). Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut atas instruksi pemeriksaan yang telah diterbitkan sejak 8 Juni 2026.

Berdasarkan hasil evaluasi, OJK menemukan indikasi bahwa petugas lapangan dari perusahaan jasa penagihan yang ditunjuk TAFS tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan.

“Pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resmi, Sabtu (27/6/2026).

Selain menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas penagihan, OJK juga menemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan debitur. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat dugaan kuat bahwa objek jaminan fidusia telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari TAFS dan tanpa disertai penyerahan dokumen resmi kepemilikan kendaraan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

OJK menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab memastikan seluruh mitra penagihan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta prosedur operasional yang berlaku. Di saat yang sama, debitur juga wajib memenuhi kewajiban hukum, termasuk tidak mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur.

Regulator menyatakan akan terus mengawasi penyelesaian kasus tersebut dan memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepastian hukum dalam industri pembiayaan nasional.

Kronologi Penarikan Kendaraan

Peristiwa ini bermula ketika petugas penagihan dari perusahaan jasa pihak ketiga yang bekerja sama dengan TAFS melakukan upaya penarikan sebuah kendaraan yang menjadi objek pembiayaan di wilayah Serang, Banten. Dalam proses di lapangan, terjadi perselisihan antara petugas dan pihak debitur yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan saat eksekusi kendaraan dilakukan.

Insiden tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang memperlihatkan proses penarikan kendaraan beredar luas di media sosial. Video itu memicu kritik terhadap praktik penagihan oleh debt collector serta mendorong OJK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur yang diterapkan TAFS dan perusahaan jasa penagihan yang ditunjuk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK meminta klarifikasi dari TAFS, memeriksa dokumen kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan, serta mengevaluasi kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Hasil pendalaman regulator kemudian menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran prosedur yang dilakukan petugas lapangan dari pihak ketiga. Di sisi lain, OJK juga menemukan indikasi bahwa debitur diduga telah mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan sebagaimana diatur dalam perjanjian pembiayaan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menjadi Tuan Rumah bagi Hati di Era Serba Instan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota DPR RI/F-PKS/Kalimantan Selatan...

OJK Bantah Promosikan Pinjol di Kampus, Tegaskan Seminar di Unisma Murni Edukasi Literasi Keuangan

DCNews, Malang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah tudingan...

Hajar Irak 5-0, Senegal Jaga Peluang Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

DCNews, Jakarta – Timnas Senegal menjaga peluang lolos ke babak...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Juni 2026 Naik, Galeri 24 dan UBS Menguat, Antam Stabil

DCNews, Jakarta – Harga emas di Pegadaian kembali bergerak...