DCNews, Medan — Seorang karyawan perusahaan event organizer di Medan dituntut empat tahun penjara setelah diduga menggelapkan dana perusahaan senilai sekitar Rp2 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan dalam pengelolaan keuangan selama lebih dari satu tahun.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin kemarin (22/6/2026), Jaksa Penuntut Umum Rizkie Andriani Harahap meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa Cindy (29), yang bekerja sebagai admin akuntansi di CV TIO.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Cindy dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Rizkie dalam persidangan.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula ketika perusahaan menemukan ketidaksesuaian data keuangan dalam hasil audit internal. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap adanya selisih antara laporan keuangan yang diinput terdakwa dengan kondisi keuangan riil perusahaan.
Jaksa menjelaskan, dugaan penggelapan berlangsung sejak November 2024 hingga Januari 2026. Selama periode tersebut, terdakwa disebut tidak menyetorkan sejumlah uang yang diterimanya dalam menjalankan tugas sebagai admin akuntansi.
Dana yang tidak disetorkan itu berasal dari berbagai sumber pendapatan perusahaan, termasuk pelunasan pembayaran acara pesta, uang muka penyelenggaraan kegiatan, serta setoran parkir Gedung Selecta yang seharusnya masuk ke kas perusahaan.
“Uang tersebut berasal dari pelunasan acara pesta, uang panjar kegiatan event, serta setoran uang parkir Gedung Selecta yang seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan,” ujar Rizkie.
Hasil audit internal perusahaan kemudian menghitung total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp2 miliar. Temuan tersebut menjadi dasar laporan perusahaan kepada aparat penegak hukum dan menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan.
Dalam persidangan, Cindy mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan dana perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang pinjaman online dan biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit.
Meski pengakuan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim, jaksa menegaskan hal itu tidak menghapus unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang yang dipimpin hakim ketua Eliyurita kemudian ditunda hingga pekan depan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda pledoi dari terdakwa,” kata Eliyurita. ***

