Satgas PASTI Tindak Tegas Finfluencer Promosikan Investasi Bodong

Date:

DCNews, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melancarkan penindakan tegas terhadap maraknya promosi instrumen investasi bodong di ruang media sosial. Langkah ini menyasar sejumlah pembuat konten keuangan atau yang kerap disebut finfluencer, yang diduga memasarkan platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tanpa izin resmi.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (18/6/2026), Satgas PASTI menyatakan telah memanggil secara paksa sejumlah konten kreator untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka. Sebagai sanksi awal, para pelaku diperintahkan segera menghapus materi promosi dan menyesuaikan seluruh konten yang memuat tautan atau penawaran perdagangan aset digital di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin. OJK telah menetapkan daftar pedagang berizin sebagai rujukan utama. Pihak yang tidak tercantum dipastikan ilegal dan berpotensi memicu kerugian masif pada masyarakat,” tegas pernyataan tertulisnya, Kamis (18/6/2026).

7 Aturan Kepatuhan Bagi Finfluencer

Guna meminimalkan risiko kerugian bagi masyarakat, Satgas PASTI merilis tujuh poin pedoman kepatuhan yang wajib dijalankan oleh para pembuat konten sebelum menerima kerja sama komersial:

1. Riset Komprehensif – Melakukan kajian mendalam sebelum menyebarkan informasi keuangan.

2. Verifikasi Legalitas – Memastikan platform dan produk memiliki izin resmi dari OJK.

3. Edukasi Berimbang – Menyampaikan keuntungan sekaligus risiko secara terbuka dan lengkap.

4. Larangan Klaim Fiktif – Dilarang menjanjikan keuntungan pasti, bebas risiko, atau menggunakan bukti palsu.

5. Transparansi Komersial – Jujur menyampaikan jika konten merupakan konten berbayar atau kerja sama.

6. Izin Rekomendasi – Memiliki sertifikasi jika memberikan saran atau rekomendasi investasi.

7. Kepatuhan Hukum – Selalu tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, OJK mengonfirmasi tengah menyusun regulasi khusus yang akan mengatur ruang lingkup kerja serta menetapkan sanksi hukum tegas bagi para finfluencer. Aturan ini ditargetkan segera disahkan dalam waktu dekat sebagai payung hukum jangka panjang.

Untuk mempermudah penanganan kasus, masyarakat kini dapat melaporkan dugaan penipuan atau investasi ilegal melalui saluran resmi berikut:

Saluran Aduan Resmi:

– Laporan umum: sipasti.ojk.go.id | Telepon 157

– Aduan via pesan: WhatsApp 081 157 157 157 | Email konsumen@ojk.go.id

– Korban penipuan aktif: Portal Indonesia Anti-Scam Centre di iasc.ojk.go.id

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip 2L: Legal (memiliki izin OJK) dan Logis (imbal hasil masuk akal) sebelum memutuskan berinvestasi.

Analisis Dahlan Consultant: Tindakan Satgas PASTI Sudah Tepat

Menanggapi langkah yang dilakukan Satgas PASTI, konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan mengatakan, rindakan yang diambil Satgas PASTI ini sudah sangat tepat dan sangat dibutuhkan saat ini. Apalagi, banyak masyarakat tergoda hanya karena percaya pada pesan yang disampaikan oleh figur publik atau konten kreator tanpa memeriksa latar belakangnya.

Menurutnya, persoalan ini muncul karena dua sisi yang perlu diperbaiki: sisi penyebar informasi dan sisi masyarakat sebagai penerima. “Bagi para finfluencer, aturan 7 poin ini menjadi batasan yang jelas bahwa mereka tidak bisa lagi menjual janji manis demi keuntungan pribadi semata. Sanksi hukum yang sedang disiapkan OJK nanti akan membuat mereka berpikir dua kali sebelum menerima tawaran kerja sama yang mencurigakan,” kata pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu lagi.

Bagi masyarakat Indonesia, ia menekankan bahwa tidak ada investasi yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko. “Jika ada yang menjanjikan laba besar dalam waktu singkat tanpa risiko, itu sudah bukan investasi lagi, melainkan skema penipuan. Prinsip 2L yang disampaikan otoritas adalah kunci paling sederhana namun paling ampuh untuk melindungi uang Anda. Jangan sampai keinginan untung cepat justru membuat kehilangan seluruh tabungan,” tutupnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR, OJK, dan Direksi Baru BEI Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Fokus pada Transparansi dan Integritas Pasar Modal

DCNews, Jakarta — Pimpinan DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK),...

Rekap Harian, Piala Dunia 2026: Inggris Taklukkan Kroasia, Portugal Ditahan Kongo, Ghana Menang Dramatis

DCNews, Jakarta — Inggris mengawali kampanye mereka di Piala Dunia...

OJK Batasi Layanan Paylater Hanya untuk Bank dan Perusahaan Pembiayaan, Masa Transisi hingga Akhir 2027

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan industri...

AFPI dan PWI Siapkan Kolaborasi Nasional untuk Tingkatkan Literasi Keuangan dan Edukasi Pindar Legal

DCNews, Jakarta — Upaya memperkuat literasi keuangan masyarakat dan memerangi...