DCNews, Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara melalui pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Penetapan tersangka tersebut menambah daftar pihak yang terseret dalam kasus yang menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan salah satu program prioritas pemerintah di bidang pemenuhan gizi nasional.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Andri sebagai tersangka.
“Tim penyidik menetapkan AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola BGN pada periode 2025–2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Menurut penyidik, perkara bermula ketika Andri, yang juga merupakan pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal, melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan saat itu, Lodewyk Pusung. Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperkenalkan profil perusahaan dan menjajaki peluang keterlibatan dalam berbagai proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Dari komunikasi tersebut, Andri kemudian memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik. Kejaksaan menduga sejak Februari 2025 ia mulai aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen guna mengamankan proyek tersebut, meskipun proses pengadaan belum dimulai dan perusahaan yang dikendalikannya dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia.
Penyidik juga mengungkap bahwa PT Yasa Artha Trimanunggal saat itu belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat pendukung dalam pengadaan kendaraan listrik untuk kebutuhan operasional pemerintah.
Dalam upaya memenangkan proyek, Andri diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA melalui akuisisi PT ASE. Langkah tersebut, menurut penyidik, dilakukan untuk mempermudah akses dan pengendalian proses pengadaan serta membangun komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tender.
Kejaksaan menduga terjadi penggelembungan harga atau mark-up pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan. Nilai harga disebut sengaja dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan. Praktik tersebut diduga dilakukan setelah adanya pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja oleh pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi dokumen serah terima pekerjaan yang menjadi dasar pencairan pembayaran penuh sebesar 100 persen kepada penyedia. Dokumen tersebut disebut menggambarkan seolah-olah proses perakitan kendaraan telah selesai dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, harga maupun spesifikasi sepeda motor listrik yang disediakan tidak sesuai dengan standar kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional periode 2024–2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sonny Sanjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sonny Sanjaya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung pada 2026 karena menyangkut tata kelola anggaran program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia. ***

