DCNews, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan seorang mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas perkara yang diduga merugikan sekitar 15 ribu investor dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan FH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya lima alat bukti yang sah.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara a quo, yaitu tersangka atas nama FH,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Menurut Ade, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/6/2026). FH dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Bareskrim Polri.
Kronologis Kasus Dana Syariah Indonesia
Kasus ini bermula dari aktivitas penghimpunan dana masyarakat melalui platform PT Dana Syariah Indonesia yang menawarkan skema pendanaan proyek berbasis syariah. Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan manipulasi proyek investasi yang ditawarkan kepada para pemberi dana (lender).
Berdasarkan hasil penyidikan, selama periode 2018 hingga 2025, PT Dana Syariah Indonesia diduga menampilkan sejumlah proyek fiktif melalui website dan aplikasi perusahaan. Modus yang digunakan adalah mencatut data peminjam (borrower) yang pernah menerima pendanaan sebelumnya, kemudian menampilkan seolah-olah terdapat proyek baru yang layak dibiayai investor.
Proyek-proyek tersebut diduga digunakan untuk menarik dana masyarakat dalam jumlah besar. Akibatnya, sekitar 15 ribu lender diduga mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp2,4 triliun.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim lebih dahulu menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni, Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Arie Rizal Lesmana, serta Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018-2024 Atis Sutisna.
Peran FH dalam Dugaan Kejahatan
Penyidik menyebut FH memiliki sejumlah peran strategis dalam operasional perusahaan. Sebelum menjabat di OJK, FH diketahui merupakan pendiri (founder), penasihat (advisor), Direktur Operasional, sekaligus Direktur Sarana Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia pada periode 2014-2017.
Setelah itu, FH menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017-2018 dan kemudian menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2018-2022.
Ade Safri menjelaskan FH diduga terlibat dalam pendirian sejumlah perusahaan afiliasi PT Dana Syariah Indonesia. Ia juga disebut menjadi pemilik saham nominee tanpa melakukan penyetoran modal.
Selain itu, FH diduga mengetahui adanya kampanye promosi proyek-proyek fiktif yang ditampilkan di website dan aplikasi PT Dana Syariah Indonesia untuk menarik minat investor. Penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan FH dalam berbagai kegiatan promosi yang diselenggarakan perusahaan.
“Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujar Ade.
Dicegah ke Luar Negeri
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim telah mengajukan pencegahan terhadap FH agar tidak bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026 berdasarkan permintaan penyidik kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Terhadap tersangka FH juga telah dimintakan pencegahan ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai 8 Juni 2026 sampai 27 Juni 2026,” kata Ade.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait penipuan, penggelapan, penyebaran informasi menyesatkan melalui media elektronik, serta pelanggaran di sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). ***

