DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang pinjaman online (pinjol) yang menyasar keluarga, teman, hingga rekan kerja kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait metode penagihan yang dinilai intimidatif. Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa tindakan debt collector yang menghubungi pihak-pihak di luar debitur berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Menurut Yasonna, yang juga matan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukhan) itu, kewajiban membayar utang merupakan hubungan hukum perdata yang hanya melibatkan pihak peminjam dan pemberi pinjaman. Karena itu, keluarga, kolega, maupun institusi tempat debitur bekerja tidak memiliki keterkaitan hukum terhadap kewajiban tersebut.
“Keluarga, teman, kantor, rekan kerja bahkan sekolah maupun pihak lain tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan kewajiban utang tersebut. Karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sasaran tekanan, ancaman, atau teror dalam proses penagihan,” kata Yasonna melalui akun Instagram pribadinya, @yasonna.laoly, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan bahwa nomor telepon, daftar kontak, identitas pribadi, maupun data elektronik lainnya merupakan bagian dari data pribadi yang dilindungi undang-undang. Penggunaan data tersebut tanpa persetujuan pemiliknya tidak dapat dibenarkan, termasuk untuk kepentingan penagihan utang.
Yasonna mengatakan perusahaan pinjol maupun pihak ketiga yang bekerja untuk perusahaan tersebut tidak berhak mengambil, memanfaatkan, menyebarluaskan, atau memberikan data pribadi seseorang kepada pihak lain tanpa izin yang sah.
“Perusahaan tidak boleh memberikan atau memanfaatkan data pribadi seseorang tanpa izin dari yang bersangkutan. Penagihan utang harus dilakukan secara sah, beretika, dan menghormati hak privasi setiap orang berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melawan praktik penagihan yang melanggar hukum. Menurut dia, korban dapat mengumpulkan berbagai bukti seperti tangkapan layar percakapan, rekaman telepon, nomor penagih, identitas aplikasi pinjol, hingga isi pesan yang diterima untuk dilaporkan kepada pihak berwenang.
Laporan tersebut dapat disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), maupun aparat kepolisian.
Aturan OJK Perketat Penagihan Pinjol
Pernyataan Yasonna sejalan dengan regulasi yang telah diterapkan OJK dalam sektor pinjaman daring. Sejak 2024, melalui peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK memperketat tata kelola penagihan dengan mewajibkan penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan, termasuk ketika menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector.
Dengan ketentuan tersebut, seluruh petugas penagihan harus berada di bawah pengawasan dan kendali langsung perusahaan penyelenggara pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, sebelumnya menyatakan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan secara transparan mekanisme pengembalian pinjaman kepada debitur.
Selain itu, debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, kekerasan verbal, maupun tindakan yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Aktivitas penagihan juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Ancaman Pidana dan Denda Rp250 Miliar
Pelanggaran terhadap ketentuan penagihan tidak hanya berisiko menimbulkan sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Pasal 306 UU PPSK mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan yang melakukan pelanggaran dalam proses penagihan atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada nasabah dapat dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun.
Selain hukuman penjara, pelanggar juga terancam pidana denda dengan nilai yang tidak kecil, yakni paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp250 miliar.
Besarnya ancaman hukuman tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap data pribadi dan hak-hak konsumen kini menjadi salah satu fokus utama dalam pengawasan industri jasa keuangan digital yang terus berkembang di Indonesia. ***

