DCNews, Jakarta — Stigma negatif yang belakangan melekat pada jasa pendampingan pengajuan pinjaman online (pinjol) dinilai berpotensi menyesatkan publik apabila seluruh layanan tersebut disamaratakan sebagai praktik “joki pinjol”. Konsultan keuangan dan pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menegaskan bahwa masyarakat perlu membedakan antara layanan konsultasi keuangan yang legal dan profesional dengan praktik yang melanggar hukum.
Menurut Asep, meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital telah melahirkan berbagai bentuk profesi pendampingan yang bertujuan membantu masyarakat memahami sistem pembiayaan yang semakin kompleks. Karena itu, tidak semua pihak yang memberikan pendampingan dalam proses pengajuan pembiayaan dapat serta-merta diberi label negatif.
“Kalau semua jasa yang membantu masyarakat dalam proses pengajuan pembiayaan langsung disebut joki dan diberi stigma negatif, maka logikanya profesi konsultan keuangan juga bisa dipersepsikan sama. Padahal, tugas konsultan adalah memberikan pendampingan, edukasi, dan solusi agar klien memahami pilihan keuangannya secara lebih baik,” kata Asep Dahlan dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).
Asep menjelaskan bahwa praktik pendampingan dalam sektor keuangan bukanlah hal baru. Berbagai profesi seperti konsultan pajak, konsultan investasi, konsultan kredit perbankan, hingga konsultan keuangan pribadi selama ini hadir untuk membantu masyarakat maupun pelaku usaha mengambil keputusan finansial yang lebih tepat.
Menurut dia, yang seharusnya menjadi perhatian publik dan regulator bukan keberadaan jasa pendampingan itu sendiri, melainkan tindakan yang dilakukan oleh penyedia layanan. Jika terdapat praktik manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau pelanggaran ketentuan lainnya, maka pelanggaran tersebut yang harus ditindak.
“Kita harus memisahkan antara profesi konsultasi dengan tindakan yang melanggar hukum. Sama seperti profesi lainnya, selalu ada oknum yang bekerja tidak sesuai aturan. Namun, tidak adil jika seluruh profesi atau pelaku usaha yang bergerak di bidang pendampingan keuangan kemudian dicap buruk,” ujarnya.
Ia menilai munculnya layanan pendampingan pengajuan pinjaman juga mencerminkan masih rendahnya tingkat literasi keuangan sebagian masyarakat. Banyak calon peminjam, kata dia, belum memahami persyaratan administrasi, pentingnya riwayat kredit yang baik, hingga pengelolaan keuangan pribadi yang menjadi pertimbangan lembaga pembiayaan.
Dalam kondisi tersebut, layanan konsultasi yang dijalankan secara profesional justru dapat berperan sebagai sarana edukasi untuk membantu masyarakat meningkatkan pemahaman terhadap produk dan layanan keuangan.
“Kalau seseorang datang ke konsultan untuk meminta arahan bagaimana memperbaiki profil keuangannya agar layak memperoleh pembiayaan, itu adalah bagian dari edukasi. Sama halnya ketika perusahaan menggunakan jasa konsultan untuk menyusun laporan keuangan atau strategi bisnis. Pendampingan adalah hal yang lazim dalam dunia profesional,” kata Asep.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jaminan pinjaman pasti cair atau menjanjikan jalan pintas yang berpotensi melanggar aturan. Legalitas usaha, transparansi layanan, dan rekam jejak penyedia jasa harus menjadi pertimbangan utama sebelum menggunakan layanan pendampingan keuangan.
Asep berharap diskusi publik mengenai fenomena jasa pendampingan pinjaman online dapat dilakukan secara lebih objektif dan tidak terjebak pada generalisasi yang berlebihan.
“Yang perlu dikedepankan adalah edukasi dan kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai karena ulah segelintir oknum, seluruh profesi konsultan atau jasa pendampingan keuangan mendapat penilaian negatif. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang utuh dan objektif agar bisa mengambil keputusan keuangan secara bijak,” tuturnya. ***

