Pembiayaan Gadai Syariah Tembus Rp22,99 Triliun, OJK Sebut Minat Masyarakat Terus Meningkat

Date:

DCNews, Jakarta — Tren pembiayaan berbasis syariah terus menunjukkan penguatan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang dinilai lebih sesuai dengan prinsip Islam. Industri pergadaian syariah pun menjadi salah satu sektor yang menikmati lonjakan permintaan sepanjang 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan pergadaian syariah mencapai Rp22,99 triliun pada Maret 2026 atau tumbuh 35,38 persen secara tahunan (year on year/YoY). Produk Rahn atau gadai syariah masih menjadi penopang utama pertumbuhan industri tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan dominasi produk Rahn menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan pembiayaan berbasis syariah.

“Pembiayaan pergadaian syariah pada Maret 2026 meningkat 35,38 persen YoY menjadi Rp22,99 triliun, yang didominasi oleh produk Rahn (gadai) dengan porsi 82,45 persen atau sebesar Rp18,96 triliun,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Jumat (29/5/2026).

Kinerja tersebut meningkat dibandingkan Februari 2026. Pada periode sebelumnya, OJK mencatat penyaluran pembiayaan pergadaian syariah mencapai Rp22,66 triliun dengan pertumbuhan tahunan sebesar 34,57 persen.

Menurut Agusman, peningkatan kinerja industri pergadaian syariah dipengaruhi oleh semakin luasnya penerimaan masyarakat terhadap produk keuangan syariah. Selain dianggap lebih transparan, skema pembiayaan syariah juga dinilai memberikan kepastian akad yang sesuai prinsip Islam.

“Pertumbuhan ini antara lain didorong oleh meningkatnya minat masyarakat terhadap produk gadai syariah,” katanya.

Ia menjelaskan, salah satu perbedaan mendasar antara gadai syariah dan gadai konvensional terletak pada mekanisme imbal hasil yang digunakan. Pada gadai syariah, perusahaan menerapkan akad berbasis prinsip syariah, bukan bunga seperti pada pembiayaan konvensional.

“Perbedaan antara gadai syariah dengan konvensional antara lain terkait skema imbal hasil, di mana gadai syariah menggunakan akad berbasis prinsip syariah seperti ujrah (biaya pemeliharaan),” ujar Agusman.

Di tengah pertumbuhan industri yang semakin agresif, OJK juga menilai transformasi digital menjadi tantangan sekaligus kebutuhan utama bagi pelaku usaha pergadaian. Digitalisasi dinilai penting untuk mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperluas akses masyarakat terhadap produk pembiayaan.

Meski demikian, OJK menegaskan keberadaan kantor cabang fisik masih memiliki peran strategis, terutama dalam layanan yang membutuhkan interaksi langsung dengan nasabah seperti proses penilaian barang jaminan.

“Keberadaan kantor cabang masih memiliki peran penting, terutama untuk layanan yang membutuhkan interaksi langsung seperti penilaian barang jaminan, sehingga digitalisasi dan jaringan fisik dapat saling melengkapi,” kata Agusman. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aturan untuk Debt Collector Terbaru 2026: OJK Larang Intimidasi, Penagihan Hanya Boleh Pukul 08.00–20.00

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman...

Fahri Hamzah: Konsep 3M Kampung Lampion Yogyakarta, Bisa Jadi Solusi Penataan Permukiman Berkelanjutan

DCNews, Yogyakarta — Di tengah tantangan penataan kawasan permukiman...

Regulasi AI di Indonesia Tertinggal dari Laju Teknologi, Nico Siahaan Dorong Aturan yang Adaptif

DCNews, Jakarta — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang...

Legislator PDIP Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Terapkan Prinsip 2L

DCNews, Sidoarjo — Di tengah derasnya arus digitalisasi layanan keuangan,...