DCNews, Semarang — Aksi pengadangan terhadap rombongan keluarga yang hendak menghadiri wisuda di Kota Semarang memicu perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, dua pria yang diduga debt collector memaksa pengemudi menyerahkan kendaraan di tengah perjalanan, memicu ketegangan dan kepanikan penumpang.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/5/2026) ketika sebuah keluarga asal Temanggung menuju lokasi wisuda di Semarang menggunakan mobil rental. Di tengah perjalanan, kendaraan mereka dihentikan oleh dua pria yang mengaku berasal dari perusahaan jasa keuangan dan mengeklaim mobil tersebut masih bermasalah dalam pelunasan kredit sejak 2023.
Insiden tersebut menambah daftar keresahan masyarakat terhadap praktik penarikan kendaraan di jalan yang dilakukan oleh oknum debt collector tanpa prosedur hukum yang jelas. Dalam beberapa tahun terakhir, tindakan serupa kerap memicu konflik hingga intimidasi terhadap pengguna kendaraan yang belum tentu mengetahui status hukum unit yang digunakan.
Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, kedua pria tersebut terlihat memaksa pengemudi untuk menyerahkan kendaraan. Namun sopir dan penumpang menolak karena merasa tidak memiliki hubungan langsung dengan persoalan kredit kendaraan tersebut.
“Kalau ada apa-apa langsung ke kantor polisi, saya dari Temanggung. Kalau ada urusan dengan pemiliknya, masalahnya ini bukan mobil saya, bukan lari. Ayo ke Polres, saya ikuti mobil kamu, saya yang nyetir,” ujar sopir dalam video yang beredar.
Salah seorang penumpang juga mempertanyakan legalitas tindakan tersebut dengan meminta surat penarikan resmi kepada pria yang mengadang kendaraan mereka.
“Ini penangkapan atas dari apa?” tanya penumpang dalam rekaman video.
Sementara itu, pria yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan menyatakan kendaraan tersebut belum dilunasi oleh pemilik sebelumnya sejak 2023. Ketegangan akhirnya mereda setelah kedua pihak sepakat menuju Polrestabes Semarang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andhika Darma Sena, membenarkan bahwa laporan terkait peristiwa itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan kini dalam penanganan polisi.
“Kemarin langsung ke SPKT sudah ditangani. Sudah ditangani, nanti progresnya saya cek dulu ke SPKT,” kata Andhika kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Ia menegaskan kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk perampasan kendaraan di jalan, termasuk yang dilakukan oleh oknum debt collector.
“Intinya kalau ada seperti itu kita tindak tegas. Termasuk debt collector, apalagi dia merampas dan sebagainya, yang mana itu korbannya tidak mau menyerahkan ya, tidak boleh,” tegasnya.
Polrestabes Semarang juga mengingatkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor wajib mengikuti ketentuan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan tanpa dasar hukum yang jelas maupun persetujuan pengguna kendaraan. ***

