Gusti Ngurah Kesuma: Penyaluran KUR Belum Menyentuh UMKM Nonbankable, Rentan Terjerat Pinjol

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Komisi VI DPR RI menilai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih belum sepenuhnya menjangkau kelompok usaha kecil yang paling membutuhkan. Pelaku UMKM yang belum memenuhi syarat administrasi perbankan atau kategori nonbankable dinilai masih kesulitan memperoleh akses pembiayaan formal dan berisiko terjebak pinjaman online berbunga tinggi.

Anggota Komisi VI DPR RI, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, menegaskan bahwa program KUR semestinya lebih berpihak kepada pelaku usaha mikro yang memiliki usaha berjalan dan arus kas sehat, namun terkendala persyaratan administrasi perbankan.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan perbankan karena banyak pelaku usaha kecil akhirnya mencari alternatif pembiayaan melalui pinjaman online ilegal maupun berbunga tinggi yang justru membebani keberlangsungan usaha mereka.

“Pelaku usaha kecil yang tidak mendapatkan akses pembiayaan formal berpotensi terjebak pinjaman berbunga tinggi yang justru membebani usaha mereka,” ujar Kelakan dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) KUR yang disebut masih berada di bawah 3 persen. Menurut dia, rendahnya rasio kredit macet perlu dievaluasi lebih mendalam agar tidak semata-mata disebabkan oleh sikap perbankan yang terlalu selektif dalam memilih debitur.

“Apakah bank sangat selektif sehingga yang diberi kredit hanya mereka yang memang sudah sangat bankable,” katanya.

Ia mendorong bank-bank penyalur KUR, khususnya bank milik negara, agar lebih berani memperluas akses pembiayaan kepada UMKM potensial yang belum sepenuhnya memenuhi standar administrasi, tetapi memiliki prospek usaha yang baik dan produktif.

Kelakan mengingatkan bahwa bank BUMN tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga memiliki mandat negara untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan memperluas inklusi keuangan nasional. “Jadi tidak semata untuk mencari aman,” tegas legislator asal Bali tersebut.

Selain itu, ia meminta agar penyaluran KUR lebih diarahkan ke sektor-sektor produktif yang selama ini belum banyak tersentuh pembiayaan, termasuk sektor ekonomi kreatif dan usaha berbasis komunitas lokal. Langkah itu dinilai penting agar manfaat program KUR dapat dirasakan lebih luas oleh pelaku usaha nasional.

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa hingga semester pertama 2026, Kementerian UMKM telah menyerap anggaran sebesar Rp168,6 miliar dari total pagu Rp397,1 miliar atau sekitar 42,46 persen.

Menurut Maman, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program strategis penguatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM di seluruh Indonesia.

“Kami terus memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran untuk mendukung UMKM,” ujar Maman.

Ia menambahkan, pemerintah terus memperluas akses permodalan melalui program KUR yang hingga saat ini telah tersalurkan sebesar Rp105,8 triliun kepada 1,69 juta pelaku UMKM.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 511.208 pelaku usaha disebut telah naik kelas atau graduasi, sementara sekitar 1,15 juta lainnya merupakan debitur baru yang mulai mendapatkan akses pembiayaan formal.

KUR Dituntut Lebih Inklusif untuk Selamatkan UMKM dari Jeratan Pinjol

Pengamat menilai tantangan utama program KUR saat ini bukan hanya menjaga rasio kredit bermasalah tetap rendah, tetapi juga memastikan akses pembiayaan benar-benar menjangkau pelaku usaha mikro yang selama ini belum tersentuh layanan perbankan formal.

Jika perbankan terlalu berhati-hati dalam menyalurkan kredit, maka tujuan utama KUR sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat berpotensi tidak tercapai. Di sisi lain, kelompok UMKM nonbankable akan semakin rentan masuk ke lingkaran pinjaman online dengan bunga tinggi yang dapat memperburuk kondisi keuangan usaha kecil. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aturan untuk Debt Collector Terbaru 2026: OJK Larang Intimidasi, Penagihan Hanya Boleh Pukul 08.00–20.00

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman...

Fahri Hamzah: Konsep 3M Kampung Lampion Yogyakarta, Bisa Jadi Solusi Penataan Permukiman Berkelanjutan

DCNews, Yogyakarta — Di tengah tantangan penataan kawasan permukiman...

Regulasi AI di Indonesia Tertinggal dari Laju Teknologi, Nico Siahaan Dorong Aturan yang Adaptif

DCNews, Jakarta — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang...

Legislator PDIP Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Terapkan Prinsip 2L

DCNews, Sidoarjo — Di tengah derasnya arus digitalisasi layanan keuangan,...