KPPU Usut Dugaan Kartel Bunga di 97 Startup Pinjaman Online, OJK Angkat Suara

Date:

DCNews, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengusut dugaan praktik kartel bunga yang melibatkan 97 perusahaan teknologi finansial di sektor pinjaman online (pinjol). Dugaan ini muncul berdasarkan investigasi awal yang menemukan adanya kesepakatan penetapan suku bunga secara kolektif oleh para penyelenggara, yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.

“Sebanyak 97 penyelenggara pinjaman online yang ditetapkan sebagai terlapor diduga telah menetapkan plafon bunga harian secara bersama-sama melalui kesepakatan internal yang difasilitasi oleh asosiasi,” ujar Fanshurullah, belum lama ini.

Menurut hasil penyelidikan, para pelaku menyepakati bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari, lalu menurunkannya menjadi 0,4% per hari pada 2021. Kesepakatan ini berlaku sejak 2020 hingga 2023.

Struktur industri fintech lending di Indonesia juga dinilai cukup terkonsentrasi. Dari 97 penyelenggara aktif per Maret 2025, pangsa pasar terbesar dikuasai oleh beberapa pemain besar: KreditPintar (13%), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%). KPPU juga mencatat adanya keterkaitan kepemilikan antara platform pinjol dan perusahaan e-commerce yang memperkuat dominasi pasar.

“Kami tengah mendalami hubungan antara model bisnis, struktur pasar, serta pola keterkaitan antar pelaku usaha dalam ekosistem pinjaman daring,” tambah Fanshurullah.

OJK: Bunga Pinjaman Kini Diatur Regulator

Menanggapi temuan KPPU, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengaturan bunga pinjaman daring kini sepenuhnya berada di tangan regulator, bukan lagi ditentukan oleh asosiasi seperti sebelumnya.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Fintech OJK, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/5/2025) menjelaskan bahwa sebelumnya AFPI menetapkan bunga sebagai bagian dari kode etik. Namun, setelah terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023, pengaturan bunga telah dialihkan ke OJK.

Berikut ketentuan bunga berdasarkan SEOJK tersebut:

Pinjaman Produktif

0,1% per hari (2024–2025)

0,067% per hari (mulai 2026)

Pinjaman Konsumtif (<1 tahun)

0,3% per hari (2024)

0,2% per hari (2025)

0,1% per hari (mulai 2026)

Pada 2025, ketentuan ini diperbarui. Untuk pinjaman produktif mikro dan ultra mikro:

0,275% per hari (jangka >6 bulan)

0,1% per hari (jangka ≤6 bulan)

Untuk pinjaman konsumtif:

0,3% per hari (jangka >6 bulan)

0,2% per hari (jangka ≤6 bulan)

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, OJK akan menindak tegas,” ujar Agusman.

OJK juga menegaskan bahwa AFPI tetap memiliki tanggung jawab dalam pengawasan berbasis disiplin pasar, termasuk menangani pengaduan masyarakat dan memastikan kepatuhan anggotanya terhadap regulasi.

Sidang KPPU dan Dampaknya terhadap Fintech

Pada 25 April 2025, KPPU memutuskan untuk membawa kasus ini ke Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Sidang ini akan menjadi forum pembuktian atas temuan investigasi.

Jika terbukti bersalah, para pelaku usaha terancam sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan hasil pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan selama periode pelanggaran.

KPPU menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini dapat berdampak besar terhadap lanskap industri pinjol di Indonesia.

“Tujuan kami adalah menata ulang standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, serta mendorong terciptanya bunga yang lebih adil dan kompetitif,” ujar Fanshurullah.

Industri fintech lending memang tengah tumbuh pesat, seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan alternatif. Hingga pertengahan 2023, OJK mencatat ada 1,38 juta lender aktif dan 125 juta akun peminjam, dengan total penyaluran dana mencapai Rp 829 triliun.

World Bank juga mencatat adanya credit gap atau kesenjangan pembiayaan sebesar Rp 1.650 triliun pada 2024, yang menjadi pemicu lonjakan permintaan layanan pinjaman daring.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa ekosistem keuangan digital harus tetap menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegas KPPU.

Saat ini, KPPU masih menyusun tim majelis dan menjadwalkan sidang perdana untuk kasus tersebut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aksi Debt Collector Pinjol Tipu Layanan Darurat, Asep Dahlan Desak Fintech Ikut Bertanggung Jawab

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman...

DPR Tekan Polisi Usut Tuntas Debt Collector yang Ganggu Layanan Darurat

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang menyimpang kembali menuai...

Hoaks Ajakan Tarik Dana dari Bank BUMN Viral, OJK Tegaskan Tabungan Nasabah Aman dan Tak Dipakai untuk Program MBG

DCNews, Jakarta — Di tengah derasnya arus informasi digital,...

Sengketa Lahan Picu Kekerasan, DPR Tekankan Peran Pemda dan GTRA

DCNews, Jakarta — Gelombang konflik agraria yang berujung kekerasan...