Persaingan Makin Ketat, 11 Fintech Lending Belum Capai Ketentuan Modal OJK

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih terdapat 11 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar hingga Maret 2025. Temuan itu menandakan bahwa pertumbuhan industri pinjaman daring nasional belum sepenuhnya diiringi penguatan fundamental keuangan para pelaku usaha, terutama perusahaan berskala kecil.

Di tengah pertumbuhan layanan keuangan digital yang terus meningkat, industri fintech lending kini menghadapi tekanan baru berupa tingginya biaya operasional, meningkatnya risiko kredit bermasalah, hingga kebutuhan modal yang semakin besar akibat persaingan dan regulasi yang makin ketat.

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menilai pertumbuhan penyaluran pinjaman digital selama ini tidak selalu mencerminkan kesehatan bisnis perusahaan fintech secara menyeluruh. Menurut dia, banyak perusahaan masih terbebani oleh tingginya biaya akuisisi pengguna, kenaikan risiko gagal bayar, serta kebutuhan operasional yang terus meningkat.

“Pertumbuhan industri lebih banyak dinikmati pemain besar yang sudah memiliki ekosistem kuat, teknologi matang, dan akses pendanaan luas. Sementara fintech kecil makin sulit menjaga profitabilitas dan memperkuat modal,” kata Heru.

Ia menjelaskan, perusahaan fintech skala kecil juga menghadapi biaya dana yang lebih mahal dan tantangan memperoleh investor baru di tengah kondisi bisnis yang semakin selektif. Pada saat yang sama, penguatan regulasi industri turut meningkatkan kebutuhan biaya kepatuhan dan modal, sehingga memperlebar kesenjangan daya tahan usaha antara pemain besar dan kecil.

Menurut Heru, perusahaan fintech perlu memperkuat kualitas pembiayaan dan manajemen risiko agar rasio kredit bermasalah tetap terjaga. Efisiensi operasional juga dinilai menjadi langkah penting, termasuk mengurangi strategi akuisisi pengguna yang terlalu agresif dan membebani keuangan perusahaan.

Selain itu, diversifikasi produk dan kolaborasi dengan sektor perbankan maupun ekosistem digital disebut menjadi strategi penting untuk memperluas sumber pendapatan. Langkah tersebut dinilai dapat membantu perusahaan fintech kecil bertahan di tengah tekanan industri yang semakin kompetitif.

Sementara itu, perusahaan fintech lending Amartha menyatakan kondisi ekuitas perseroan masih berada dalam kondisi sehat. VP Public Relation Amartha, Harumi Supit, mengatakan perusahaan terus memperkuat fundamental bisnis melalui pengelolaan kualitas portofolio, penguatan kolaborasi strategis, serta pengembangan ekosistem keuangan digital yang inklusif.

Di sisi lain, OJK juga mencatat sektor jasa keuangan syariah masih menunjukkan pertumbuhan positif hingga Maret 2026. Pertumbuhan aset, pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah bahkan tercatat melampaui rata-rata pertumbuhan perbankan nasional. OJK saat ini terus mendorong penguatan struktur industri melalui peta jalan pengembangan perbankan syariah 2023–2027, termasuk pembentukan bank syariah baru hasil spin-off Unit Usaha Syariah (UUS). ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe: Muhammadiyah Selama 117 Tahun Jadi Pilar Pendidikan, Kesehatan, dan Persatuan Bangsa

DCNews, Jakarta — Di tengah tantangan sosial, ekonomi, dan...

Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Jelang Libur Iduladha 2026, Puncak Arus Diprediksi 26 Mei

DCNews, Jakarta — Menjelang libur panjang Hari Raya Iduladha...

Dolar AS Melemah dan Wall Street Menguat Usai Sinyal Perdamaian Iran–AS soal Selat Hormuz

DCNews, Jakarta — Harapan meredanya ketegangan geopolitik di Timur...

DPR Percepat Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Kebutuhan Huntap Tembus 39 Ribu Unit

DCNews, Jakarta — Pemerintah bersama DPR RI mempercepat upaya rehabilitasi...