DCNews, Jalarta — Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang kembali mengangkat isu kesejahteraan tenaga kerja, Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut langkah pemerintah menerbitkan aturan baru yang membatasi praktik alih daya (outsourcing), sembari mengingatkan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja di tengah perubahan lanskap ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang antara lain mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Di satu sisi, pemerintah berupaya menciptakan fleksibilitas pasar kerja, namun di sisi lain muncul kekhawatiran akan meningkatnya kerentanan pekerja terhadap pemutusan hubungan kerja secara mendadak.
Puan menegaskan, penataan sistem outsourcing harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membuka celah baru yang justru memperbesar ketidakpastian kerja. “Fleksibilitas hubungan kerja jangan sampai berkembang menjadi ruang yang memperbesar kerentanan pekerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Ia menilai pembatasan outsourcing perlu diikuti dengan kejelasan implementasi di lapangan. Tanpa pengawasan yang kuat, menurutnya, aturan tersebut berpotensi memunculkan pola hubungan kerja baru yang belum memiliki perlindungan memadai.
Selain isu outsourcing, Puan juga menyoroti perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital, khususnya pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol). Ia menyebut sektor ini kini menjadi penopang ekonomi bagi banyak keluarga, sehingga membutuhkan kepastian terkait penghasilan, status kerja, dan jaminan sosial.
“Perlindungan terhadap penghasilan, kepastian hubungan kerja, dan jaminan sosial bagi pengemudi layanan transportasi online menjadi penting,” kata Puan.
Dalam konteks yang lebih luas, ia menekankan bahwa seluruh kebijakan ketenagakerjaan harus bermuara pada rasa aman pekerja terhadap masa depan mereka. Ketidakpastian kerja, kata dia, tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga langsung dirasakan di tingkat keluarga, mulai dari kebutuhan dasar hingga pendidikan anak.
Puan juga menyinggung dua peristiwa yang menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir, yakni kecelakaan kereta api di Bekasi Timur yang melibatkan banyak pekerja, serta kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta. Kedua peristiwa tersebut dinilai mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi pekerja, baik dalam aspek mobilitas maupun kebutuhan domestik.
“Ini menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja tidak hanya soal hubungan kerja, tetapi juga mencakup aspek keamanan transportasi dan dukungan terhadap kebutuhan keluarga pekerja,” ujarnya.
Ia pun mendorong pemerintah untuk meningkatkan fasilitas publik yang menunjang kehidupan pekerja, termasuk keamanan transportasi dan kualitas layanan penitipan anak.
Di sisi legislatif, DPR RI, lanjut Puan, berkomitmen mengawal berbagai kebijakan ketenagakerjaan. Salah satu langkah yang baru disahkan adalah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja di sektor domestik.
“Pengesahan UU PPRT yang berdekatan dengan momentum Hari Kartini dan May Day diharapkan menjadi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap pekerja,” kata Puan.
Ia menegaskan bahwa seluruh pekerja—baik formal maupun informal, dari sektor konvensional hingga digital—memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan negara.
“Peringatan Hari Buruh harus menjadi pengingat bahwa menjaga kualitas hidup pekerja berarti menjaga fondasi sosial pembangunan nasional,” kata Puan. ***

