DCNews, Jakarta — Gelombang penipuan di sektor keuangan digital menunjukkan eskalasi tajam pada kuartal pertama 2026, memaksa otoritas memperkuat pengawasan dan mengingatkan publik akan semakin kompleksnya modus kejahatan yang menyasar aktivitas digital sehari-hari.
Di tengah percepatan transformasi digital dan meningkatnya ketergantungan masyarakat pada layanan keuangan berbasis aplikasi, ruang siber menjadi ladang subur bagi pelaku kejahatan. Skema penipuan tidak lagi konvensional, melainkan dirancang menyerupai aktivitas legal yang sulit dibedakan oleh masyarakat awam.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026, sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal berhasil ditemukan dan dihentikan. Selain itu, dua penawaran investasi ilegal yang beredar melalui situs dan aplikasi juga turut ditindak.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyebut angka tersebut mencerminkan ancaman serius yang masih membayangi sektor keuangan digital. “Praktik keuangan ilegal terus berkembang mengikuti celah di ruang digital,” ujarnya, dikutip Kamis (30/4/2026).
Modus yang digunakan pelaku semakin variatif dan adaptif. Salah satu yang paling banyak ditemukan adalah skema “kerja ringan berbayar”, di mana korban dijanjikan keuntungan dari tugas sederhana seperti memberi ulasan produk atau mengklik tautan, namun diwajibkan menyetor dana terlebih dahulu.
Selain itu, pelaku juga kerap meniru identitas lembaga keuangan resmi dengan mencatut nama dan logo entitas berizin guna membangun kepercayaan palsu. Praktik ini membuat korban sulit membedakan antara layanan legal dan ilegal.
Penawaran investasi dengan imbal hasil tetap tanpa transparansi bisnis juga menjadi pola yang berulang. Skema money game kembali bermunculan, sementara perdagangan aset kripto ilegal marak dipasarkan dengan janji keuntungan tinggi tanpa risiko.
Sebagian besar modus tersebut disebarkan melalui media sosial, aplikasi pesan instan, hingga grup percakapan tertutup—memanfaatkan rendahnya literasi digital di sebagian masyarakat.
Upaya penanganan tidak hanya berhenti pada penutupan entitas ilegal. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), otoritas mempercepat respons terhadap laporan korban.
Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sekitar 872 ribu rekening berhasil diidentifikasi dan diverifikasi, dengan lebih dari 460 ribu rekening telah diblokir.
Nilai dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp585,4 miliar, dengan sekitar Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang terlibat dalam proses penanganan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI menegaskan pentingnya kewaspadaan publik di tengah tren ini. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi, serta tidak membagikan data pribadi, kode OTP, atau informasi sensitif lainnya kepada pihak mana pun.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan aktivitas ilegal agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan potensi kerugian dapat diminimalkan.
Di tengah ekspansi ekonomi digital, pertarungan antara inovasi finansial dan kejahatan siber semakin terbuka. Tanpa peningkatan literasi dan kehati-hatian, masyarakat berisiko terus menjadi target empuk dari skema yang menjanjikan keuntungan instan, namun berujung pada kerugian besar. ***

