Polisi Harus Investigasi Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Debt Collector Pembelian Mobil Mewah di Jawa Timur

Date:

DCNews, Jakarta – Mobil mewah Lexus RX350 milik Andy Pratomo nyaris ditarik paksa oleh sekelompok debt collector atau penagih utang yang ditugaskan oleh leasing BFI Finance di Surabaya, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut sempat dimediasi oleh Polsek Mulyorejo dan Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya, dokumen kepemilikan kendaraan milik Andy Pratomo dinyatakan sah dan valid, sementara dokumen yang digunakan pihak leasing dan debt collector tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi kasus tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mempertanyakan keabsahan dokumen dan surat kendaraan yang digunakan untuk penagihan dan upaya penarikan tersebut.

“Pertanyaannya, ini murni kelalaian administratif atau justru ada indikasi manipulasi dokumen dan surat kendaraan dalam praktik penagihan utang atau penarikan kendaraan,” ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Menurut Abduh, pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar. Ia menilai kasus serupa kerap terjadi di berbagai daerah, di mana penagihan utang atau penarikan kendaraan dilakukan dengan data yang tidak valid.

Oleh karena itu, Abduh mendesak Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan apakah kesalahan data dalam penagihan utang atau penarikan kendaraan ini semata-mata karena kelalaian atau terdapat indikasi manipulasi oleh pihak tertentu.

“Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait masalah ini. Banyak masyarakat yang dirugikan karena penagihan utang dan penarikan kendaraan dengan data yang tidak valid,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini juga menilai tindakan penarikan paksa dalam kasus tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar hukum dan mencederai kepastian hukum masyarakat.

“Jadi wajib hukumnya pihak leasing dan debt collector ini dikenakan sanksi tegas. Tindakan mereka sudah melanggar UU Fidusia, UU KUHP dan Peraturan OJK,” terang Abduh.

Selain itu, legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) VI ini pun meminta OJK untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak leasing yang terbukti melanggar tersebut. Sanksinya menurut Abduh bukan lagi sanksi ringan, melainkan sanksi berat.

“Sanksinya berupa penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin usaha. Pelanggaran fatal ini tidak boleh ditoleransi karena dapat berakibat pada pengulangan peristiwa serupa oleh pihak leasing atau debt collector lainnya,” pungkas Abduh. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Anjlok Rp29.000 Hari Ini ke Rp2,65 Juta per Gram, Saat Tepat Beli atau Tunggu?

DCNews, Jakarta – Setelah sempat melonjak tajam sehari sebelumnya,...

BKSAP DPR Bidik Prancis, Swiss, dan Jepang untuk Kembangkan Industri Vetiver Garut

DCNews, Garut – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP)...

PWI dan AFPI Bersinergi Tingkatkan Literasi Keuangan untuk Tekan Korban Pinjol Ilegal

DCNews, Jakarta - Di tengah terus berkembangnya layanan keuangan...

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Kuartal II 2026, DPR Soroti Perlambatan Industri dan Dominasi Pekerja Informal

DCNews, Jakarta — Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia yang dipicu...