“Pertanyaannya, ini murni kelalaian administratif atau justru ada indikasi manipulasi dokumen dan surat kendaraan dalam praktik penagihan utang atau penarikan kendaraan,” ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Menurut Abduh, pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar. Ia menilai kasus serupa kerap terjadi di berbagai daerah, di mana penagihan utang atau penarikan kendaraan dilakukan dengan data yang tidak valid.
Oleh karena itu, Abduh mendesak Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan apakah kesalahan data dalam penagihan utang atau penarikan kendaraan ini semata-mata karena kelalaian atau terdapat indikasi manipulasi oleh pihak tertentu.
“Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait masalah ini. Banyak masyarakat yang dirugikan karena penagihan utang dan penarikan kendaraan dengan data yang tidak valid,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini juga menilai tindakan penarikan paksa dalam kasus tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar hukum dan mencederai kepastian hukum masyarakat.
“Jadi wajib hukumnya pihak leasing dan debt collector ini dikenakan sanksi tegas. Tindakan mereka sudah melanggar UU Fidusia, UU KUHP dan Peraturan OJK,” terang Abduh.
Selain itu, legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) VI ini pun meminta OJK untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak leasing yang terbukti melanggar tersebut. Sanksinya menurut Abduh bukan lagi sanksi ringan, melainkan sanksi berat.
“Sanksinya berupa penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin usaha. Pelanggaran fatal ini tidak boleh ditoleransi karena dapat berakibat pada pengulangan peristiwa serupa oleh pihak leasing atau debt collector lainnya,” pungkas Abduh. ***

