Indosaku Minta Maaf Usai Kasus Debt Collector Viral, Putus Mitra dan Audit Internal

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya sorotan terhadap praktik penagihan pinjaman online, sebuah insiden tak lazim di Semarang, Jawa Tengah, memicu alarm serius soal etika industri fintech. Seorang debt collector diduga menyalahgunakan layanan darurat pemadam kebakaran (damkar) untuk kepentingan penagihan utang—sebuah tindakan yang bukan hanya melanggar batas kepatutan, tetapi juga berpotensi membahayakan layanan publik yang krusial.

Peristiwa ini menyeret nama PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), perusahaan pinjaman online berizin, setelah oknum penagih utang yang terlibat diketahui merupakan mitra pihak ketiga. Kasus tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik, lantaran petugas damkar yang seharusnya menangani keadaan darurat justru diarahkan untuk membantu proses penagihan kepada debitur.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun bergerak cepat dengan memanggil manajemen Indosaku untuk dimintai klarifikasi. Dalam respons resminya, perusahaan menegaskan telah memutus hubungan kerja dengan pihak ketiga yang terlibat dan menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari mitra tersebut.

Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, menyatakan bahwa tindakan oknum debt collector itu tidak mencerminkan nilai, kode etik, maupun standar operasional perusahaan. Ia menekankan bahwa perusahaan menerapkan kebijakan “zero tolerance” terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum atau bersifat intimidatif.

“Sebagai platform yang berizin dan diawasi regulator, kami berkomitmen menjaga disiplin industri, perlindungan konsumen, dan integritas sektor pendanaan digital,” ujar Yulvina dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).

Indosaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan, sekaligus mengakui bahwa insiden tersebut berdampak pada reputasi perusahaan.

Sebagai langkah lanjutan, perusahaan tengah melakukan investigasi internal menyeluruh serta audit terhadap seluruh mitra penagihan. Proses ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional, kode etik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan merujuk pada arahan regulator dan pedoman dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Indosaku menyatakan telah berkoordinasi dengan AFPI dan bersikap kooperatif, transparan, serta proaktif dalam mendukung proses pemeriksaan yang tengah berjalan.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan dalam penggunaan pihak ketiga pada industri pinjaman online, khususnya dalam praktik penagihan. Pengawasan terhadap mitra eksternal menjadi krusial, mengingat dampaknya tidak hanya pada konsumen, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap ekosistem fintech secara keseluruhan.

Ke depan, Indosaku berjanji akan memperketat proses seleksi dan pengawasan mitra penagihan, meningkatkan standar kompetensi, serta memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.

Perusahaan juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik penagihan yang menyimpang, sebagai bagian dari upaya pemulihan kepercayaan dan penguatan tata kelola industri. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polisi Harus Investigasi Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Debt Collector Pembelian Mobil Mewah di Jawa Timur

DCNews, Jakarta – Mobil mewah Lexus RX350 milik Andy...

Market Breaf Hari Ini 29 April 2026: Emas Bergerak Stabil, Minyak Menguat, Indeks Teknologi Tertekan

DCNews, Jakarta — Harga emas bergerak sedikit menguat, minyak...

Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama Bank BJB, Ayi Subarna Resmi Menjabat Dirut Baru

DCNews, Bandung — Dalam langkah yang menandai perubahan arah...