OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026, Ini Alasannya

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah upaya memperkuat transparansi dan kualitas pelaporan industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan perusahaan asuransi untuk tahun buku 2025 hingga 30 Juni 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan industri dalam menyesuaikan diri dengan standar akuntansi baru serta memastikan laporan yang disampaikan tetap akurat dan andal di tengah dinamika regulasi.

Dalam keterangan resmi yang dirilis Sabtu (25/4/2026), OJK menyebutkan bahwa perpanjangan berlaku untuk laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dengan tenggat waktu yang sebelumnya jatuh pada 30 April 2026. Kebijakan ini mencakup perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, serta reasuransi.

OJK menilai tambahan waktu tersebut krusial untuk mendukung implementasi standar akuntansi terbaru, yakni PSAK 117, yang mengatur kontrak asuransi. Standar ini dinilai membawa kompleksitas baru dalam penyusunan laporan keuangan sehingga membutuhkan kesiapan lebih matang dari pelaku industri.

Seiring dengan perubahan tersebut, OJK juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah kewajiban pelaporan lainnya. Salah satunya adalah penundaan proses pengkinian nilai aset perusahaan hingga laporan keuangan audited diterima regulator.

Selain itu, batas waktu penyampaian ringkasan laporan keuangan tahunan kepada publik turut diperpanjang. Perusahaan kini diberi waktu hingga 31 Juli 2026 untuk mempublikasikan laporan tersebut.

Penyesuaian juga berlaku pada laporan keberlanjutan (sustainability report), yang kini dapat disampaikan paling lambat 30 Juni 2026, sejalan dengan tenggat laporan keuangan tahunan audited.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat antisipatif, bukan relaksasi permanen. Tujuannya adalah memberi ruang bagi industri untuk menjaga kualitas, konsistensi, serta kepatuhan terhadap standar pelaporan yang berlaku.

Ke depan, OJK menyatakan akan terus memantau implementasi kebijakan ini guna memastikan perusahaan tetap memenuhi prinsip ketepatan waktu dan transparansi dalam pelaporan keuangan mereka. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Video Viral: Ibu di Aceh Tantang Debt Collector Tunjukkan Dokumen Penarikan Kendaraan

DCNews, Jakarta — Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu...

Debt Collector Viral Cegat Pemotor di Jalan Raya Bekasi, Polisi Amankan Dua Pelaku

DCNews, Jakarta — Polisi mengamankan dua orang debt collector...

Bareskrim Kembangkan Kasus Dana Syariah Indonesia, Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka

DCNews, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)...

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit Disertai Kekerasan di Serang

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan...