DCNews, Yogyakarta — Aksi teror yang menyalahgunakan layanan ambulans dan pemadam kebakaran melalui pesanan fiktif di Daerah Istimewa Yogyakarta memicu kekhawatiran publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat mendesak para korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum karena diduga kuat melibatkan praktik pinjaman online ilegal.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, mengatakan bahwa pola teror yang menyasar fasilitas layanan darurat menunjukkan indikasi tindak pidana serius, termasuk penipuan dan gangguan terhadap ketertiban umum. Ia menekankan bahwa langkah hukum menjadi penting untuk menghentikan praktik yang meresahkan ini.
“Jika masyarakat mengalami teror, seharusnya segera melapor kepada pihak berwajib. Ini sudah masuk unsur penipuan,” ujar Eko, Kamis (23/4/2026).
Menurut Eko, perusahaan pinjaman daring yang beroperasi secara legal di bawah pengawasan OJK memiliki standar operasional ketat dalam proses penagihan dan dilarang melakukan intimidasi. Salah satu indikator yang bisa digunakan masyarakat untuk mengenali pinjol legal adalah batasan akses data pada perangkat pengguna.
Dalam regulasi yang berlaku, pinjol resmi hanya diperbolehkan mengakses tiga fitur utama, yang dikenal dengan istilah CAMILKO: kamera, mikrofon, dan lokasi. Permintaan akses di luar itu, apalagi disertai praktik teror, menjadi indikasi kuat aktivitas pinjol ilegal.
“Kalau ada aplikasi meminta akses lebih dari itu, atau melakukan penagihan dengan cara-cara tidak wajar seperti menggunakan ambulans, hampir pasti itu ilegal,” kata Eko.
Data OJK DIY mencatat, hingga triwulan pertama 2026, terdapat sedikitnya 88 laporan masyarakat terkait pinjol ilegal di wilayah tersebut. Angka ini menunjukkan bahwa praktik pinjaman daring tanpa izin masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah video sopir ambulans milik Mer-C Jogja viral di media sosial. Dalam video tersebut, ambulans mendapat panggilan untuk menjemput pasien di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman, namun alamat yang diberikan ternyata tidak ada.
Ketika sopir mencoba menghubungi nomor pemesan, pelaku justru mengaku sebagai operator dari aplikasi pinjaman online. Modus serupa dilaporkan juga menargetkan layanan pemadam kebakaran di Sleman, sehingga menambah kekhawatiran akan terganggunya respons layanan darurat.
Penyalahgunaan fasilitas publik ini menuai kritik luas karena berpotensi menghambat penanganan kondisi darurat yang sebenarnya, termasuk situasi yang menyangkut keselamatan jiwa.
“Teror menggunakan ambulans ini dilakukan oleh pinjol ilegal. Penanganannya harus melalui jalur hukum oleh aparat yang berwenang,” ujar Eko. ***

