DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya ancaman kepunahan ratusan bahasa daerah di Indonesia, pemerintah mulai mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan sekaligus revitalisasi bahasa lokal di seluruh nusantara.
Upaya ini muncul setelah berbagai kajian menunjukkan bahwa banyak bahasa daerah berada dalam kondisi rentan hingga kritis akibat minimnya penggunaan di ruang publik dan lemahnya transmisi antargenerasi. Tanpa intervensi kebijakan yang kuat, sejumlah bahasa diperkirakan akan hilang dalam beberapa dekade ke depan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon, dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026) menegaskan bahwa pelindungan bahasa daerah merupakan bagian integral dari strategi besar pemajuan kebudayaan nasional.
Ia menilai bahasa daerah tidak sekadar alat komunikasi, melainkan fondasi utama dalam menjaga identitas dan ketahanan budaya bangsa. “Bahasa daerah adalah fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa,” ujar Fadli.
Menurut dia, pendekatan terhadap pelestarian bahasa daerah perlu mengalami transformasi mendasar. Pemerintah tidak lagi cukup hanya mengandalkan dokumentasi, tetapi harus beralih ke strategi revitalisasi aktif yang mendorong penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari.
Langkah tersebut mencakup penguatan peran keluarga dan komunitas dalam transmisi bahasa, integrasi dalam sistem pendidikan, hingga pemanfaatan teknologi digital agar bahasa daerah tetap relevan di era modern. “Bahasa daerah adalah living culture, bukan artefak,” tegasnya.
RUU Bahasa Daerah diharapkan menjadi payung hukum yang mampu mengoordinasikan berbagai upaya lintas sektor, mulai dari pendidikan, kebudayaan, hingga ekonomi kreatif, guna memastikan keberlanjutan bahasa daerah sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas nasional Indonesia. ***

