DCNews, Jakarta – Konsultan Keuangan dari Dahlan Consultant, Asep Dahlan mengapresiasi langkah tegas yang diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memblokir ribuan nomor telepon yang digunakan oleh penagih utang alias debt collector, dari layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, menurutnya, upaya ini baru permulaan dari pekerjaan panjang untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat.
“Pemblokiran nomor kontak ini memang langkah yang sangat dibutuhkan, mengingat teror dan intimidasi dari penagih pinjol ilegal sudah sampai pada level yang mengancam kesehatan mental dan keamanan masyarakat,” kata Asep saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).
Namun, ia menekankan bahwa masalah utama dari maraknya pinjol ilegal bukan hanya pada nomor penagih, melainkan pada sistem dan infrastruktur digital yang memungkinkan layanan keuangan ilegal beroperasi dengan mudah.
“Selama masyarakat masih bisa mengakses aplikasi pinjol ilegal dengan satu klik di media sosial atau melalui tautan di grup WhatsApp, pemblokiran nomor tidak akan cukup. Harus ada pembersihan menyeluruh di level platform dan kolaborasi lebih erat dengan perusahaan teknologi,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Kang Dahlan ini juga menekankan pentingnya edukasi publik sebagai bagian dari strategi jangka panjang. Menurutnya, sebagian besar korban pinjol ilegal adalah mereka yang tidak memiliki akses terhadap layanan keuangan formal, atau yang terjebak karena kurangnya pemahaman tentang risiko pinjaman daring.
“Literasi keuangan harus dijadikan prioritas nasional, bukan sekadar program tambahan. Pemerintah perlu melibatkan sekolah, tempat ibadah, hingga komunitas lokal untuk menyampaikan pesan ini,” tegas Dahlan.
Namun tentunya, OJK tidak berhenti pada tindakan reaktif, tetapi mulai mendorong regulasi yang proaktif, termasuk membangun sistem verifikasi yang mampu membedakan entitas legal dan ilegal sejak awal, demikian harapan yang disampaikan Asep Dahlan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak penagih pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
“Nomor-nomor ini sangat meresahkan masyarakat karena digunakan untuk praktik penagihan yang tidak etis dan melanggar hukum,” kata Friderica seraya menambahkan bahwa selain tindakan pemblokiran, OJK juga melaporkan telah menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal serta mengungkap 209 penawaran investasi ilegal yang beredar melalui situs maupun aplikasi digital.
Entitas-entitas tersebut dinilai berpotensi besar merugikan masyarakat. Bahkan, OJK mencatat telah menerima 2.323 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 30 April 2025. Dari jumlah tersebut, 1.899 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 424 lainnya menyangkut investasi ilegal. ***

