DCNews, Jakarta — Di tengah kekhawatiran publik soal isu pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, pemerintah memastikan belum akan menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyusul munculnya antrean di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di berbagai daerah.
Dasco mengatakan, berdasarkan komunikasi dengan pihak pemerintah, stok BBM nasional masih dalam kondisi aman sehingga belum ada urgensi untuk membatasi pembelian Pertalite maupun Solar. Ia menegaskan, situasi ini seharusnya tidak memicu kepanikan di tengah masyarakat.
“Saya tadi tanya, sepertinya tidak jadi dilakukan pembatasan pembelian, karena menurut pemerintah stok kita masih cukup,” kata Dasco dalam konferensi pers terkait ketahanan energi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Ia menambahkan, pemerintah juga belum berencana melakukan penyesuaian harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembelian berlebihan yang justru berpotensi mengganggu distribusi di lapangan.
Menurut Dasco, antrean panjang yang sempat terjadi di sejumlah SPBU dipicu oleh kekhawatiran publik terhadap kemungkinan kenaikan harga dan pembatasan distribusi. Ia mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penimbunan.
“Mulai besok harga masih tetap berlaku sama. Tidak perlu panik, tidak perlu antre berlebihan atau menimbun BBM,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah sebelumnya melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi telah menerbitkan aturan terkait pengendalian distribusi BBM subsidi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Regulasi ini mengatur batas maksimal pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar untuk setiap kendaraan. Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara itu, pembelian Solar dibatasi antara 50 hingga 200 liter per hari, tergantung jenis dan fungsi kendaraan.
Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran juga masuk dalam skema pengaturan, dengan batas maksimal 50 liter per hari untuk masing-masing jenis BBM.
Dalam beleid tersebut, badan usaha penugasan, yakni PT Pertamina (Persero), diwajibkan mengendalikan penyaluran BBM subsidi, termasuk mencatat nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian. Selain itu, Pertamina harus melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala setiap tiga bulan.
Jika pembelian BBM melebihi batas yang ditentukan, maka selisihnya akan dikenakan harga nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum.
Pemerintah juga mewajibkan Pertamina untuk melakukan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan sebelum implementasi dimulai.
Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi pengendalian telah disiapkan, implementasinya masih mempertimbangkan kondisi stok dan stabilitas pasokan nasional. DPR pun meminta agar kebijakan energi tetap dijalankan secara terukur guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara. ***

