DCNews, Cimahi — Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang arus mudik Lebaran, aparat kepolisian di wilayah Cimahi memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan utang yang meresahkan. Aksi debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” (matel) yang menghadang kendaraan di jalan raya kini menjadi perhatian serius, menyusul maraknya laporan intimidasi hingga dugaan perampasan kendaraan secara ilegal.
Kapolres Cimahi, Niko N Adiputra, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi oknum penagih utang yang bertindak di luar ketentuan hukum. Ia menyatakan kepolisian siap mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik yang mengarah pada premanisme di ruang publik.
“Apabila ada matel yang berani merampas kendaraan atau mencegat nasabah di jalan secara tidak sesuai prosedur, kami akan tindak tegas. Tidak ada kompromi,” ujar Niko saat ditemui di Pos Terpadu Tol Padalarang, Jumat (20/3/2026).
Menurutnya, proses penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing telah diatur secara jelas dalam mekanisme hukum dan tidak dapat dilakukan secara sepihak, apalagi di jalan raya. Setiap tindakan pencegatan, intimidasi, hingga perampasan kendaraan disebut sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi diproses secara pidana.
“Penarikan kendaraan harus sesuai prosedur hukum. Tidak boleh ada perampasan di jalan, apalagi disertai intimidasi,” katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan praktik penagihan yang melanggar hukum. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat kepolisian 110 untuk segera ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, Niko memastikan jajarannya akan melakukan penindakan hingga penangkapan terhadap pelaku yang terbukti melanggar hukum. Wilayah hukum Polres Cimahi mencakup Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kecamatan Margaasih—area yang kini menjadi fokus pengawasan aparat.
“Kami tidak main-main. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk matel yang merampas kendaraan di jalan, akan kami kejar dan tangkap,” ujarnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menekan praktik penagihan ilegal yang kerap menimbulkan keresahan. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit, serta memastikan setiap proses penagihan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. ***

