DCNews, Jakarta — Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, lonjakan kebutuhan masyarakat memicu peningkatan aktivitas pinjaman online ilegal. Satgas PASTI melalui akun media sosial resminya yang dikutip DCNews, Jumat (20/3/2026) memperingatkan, tren ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menjaring korban dengan iming-iming pencairan dana cepat tanpa syarat rumit.
Dalam suasana persiapan Lebaran, mulai dari pembelian pakaian baru, tiket mudik, hingga kebutuhan hadiah, masyarakat kerap dihadapkan pada tekanan finansial jangka pendek. Kondisi ini membuka celah bagi tawaran pinjaman instan yang tampak memudahkan, namun menyimpan risiko besar di baliknya.
Satgas PASTI menegaskan, pinjol ilegal biasanya menawarkan proses persetujuan kilat dan pencairan dana dalam hitungan menit. Namun, praktik ini kerap disertai bunga tinggi yang tidak transparan serta metode penagihan yang melanggar hukum, termasuk intimidasi dan penyebaran data pribadi.
Peringatan tersebut juga disampaikan melalui unggahan edukatif di media sosial resmi Satgas PASTI, yang menggambarkan situasi seorang perempuan kebingungan memenuhi kebutuhan Lebaran hingga tergoda menggunakan layanan pinjol ilegal. Narasi dalam video itu menekankan bahwa kemudahan akses pinjaman sering kali menjadi pintu masuk jeratan utang yang sulit diakhiri.
“Menjelang Lebaran, tawaran pinjaman online ilegal biasanya meningkat. Prosesnya cepat dan syaratnya mudah, tetapi bunganya mencekik dan teror tanpa henti,” demikian disampaikan dalam narasi video tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta hanya menggunakan layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pengguna juga diimbau untuk lebih cermat dalam memberikan izin akses data pada perangkat pribadi.
Pinjol legal, menurut otoritas, umumnya hanya meminta akses terbatas seperti kamera, mikrofon, dan lokasi—dikenal dengan prinsip “CAMILAN”. Sebaliknya, aplikasi ilegal sering kali meminta akses ke seluruh kontak dan data pribadi, yang kemudian disalahgunakan untuk menekan peminjam saat penagihan.
Masyarakat juga diminta membaca secara rinci ketentuan bunga, biaya tambahan, serta denda sebelum mengajukan pinjaman. Perencanaan keuangan yang bijak dan kemampuan membayar harus menjadi pertimbangan utama agar tidak terjebak dalam siklus utang.
“Pinjaman cepat bukan berarti solusi cepat. Pilih yang berizin, jangan mau ditipu,” demikian pesan penutup dalam kampanye tersebut. ***

