OJK Kepri Edukasi Pekerja Industri Batam soal Keuangan Syariah dan Bahaya Pinjol Ilegal

Date:

DCNews, Batam — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mengintensifkan edukasi literasi keuangan kepada para pekerja industri di Batam guna meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengelola keuangan secara bijak sekaligus mencegah jeratan pinjaman online ilegal yang semakin marak.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan edukasi keuangan syariah yang digelar di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam, Sabtu kemarin (14/3/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) yang bertujuan memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah di tengah masyarakat, khususnya kalangan pekerja sektor industri.

Edukasi bertema “Bijak dan Cerdas Mengelola Keuangan: Waspada Jebakan Pinjol Ilegal” itu diselenggarakan bersama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kabil Integrated Industrial Estate.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya mengatakan peningkatan literasi keuangan menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online ilegal yang kian agresif menyasar masyarakat.

“Momentum Ramadan seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan secara lebih bijak. Jangan sampai kebahagiaan menyambut bulan suci justru terganggu karena terjebak investasi ilegal atau pinjol ilegal hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat,” kata Sinar.

Menurut dia, dampak pinjaman online ilegal tidak hanya merusak kondisi keuangan individu, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis yang memengaruhi produktivitas kerja.

Dalam sejumlah kasus, tekanan akibat utang pinjol ilegal bahkan dapat memicu potensi kecurangan internal atau internal fraud yang pada akhirnya merugikan perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja.

Melalui kegiatan edukasi ini, OJK juga memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal agar masyarakat lebih waspada sebelum menggunakan layanan pinjaman daring.

Sinar menjelaskan, pinjol ilegal umumnya tidak memiliki izin dari OJK, mengenakan bunga serta denda tanpa batas, menawarkan proses pinjaman sangat mudah tanpa analisis kelayakan, serta meminta akses ke seluruh data pribadi di telepon seluler pengguna.

“Karena itu masyarakat harus memastikan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan dari lembaga yang telah berizin dan diawasi OJK,” ujarnya.

OJK mencatat hingga Februari 2026 terdapat 95 penyelenggara pinjaman daring yang telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan otoritas. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara bijak sebagai alternatif pembiayaan yang aman dan legal.

Melalui kegiatan literasi ini, OJK berharap para pekerja di kawasan industri Batam semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat serta lebih selektif dalam memilih produk dan layanan keuangan, termasuk memanfaatkan produk keuangan syariah sesuai kebutuhan.

OJK juga mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan tawaran pinjaman online mencurigakan atau praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan melalui portal Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id.

Sementara itu, indikasi penipuan di sektor keuangan juga dapat dilaporkan melalui portal Indonesia Anti Scam Centre di iasc.ojk.go.id. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Badai Pasir Hantam Kamp Pengungsi Gaza, Tenda Roboh di Tengah Memanasnya Konflik Israel–Iran

DCNews, Gaza City – Ribuan pengungsi Palestina di Jalur...

Kasus BPR Duta Niaga Pontianak Berujung Vonis Penjara

DCNews, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debitur bank...

Market Brief Global 15 Maret 2026: Emas Bertahan Tinggi, Minyak Dekati US$100, Nasdaq Tertekan Geopolitik

DCNews, Jalarta — Pergerakan pasar keuangan global pada Minggu...

OJK Denda Rp5,6 Miliar dan Larang Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup dalam Kasus IPO POSA

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa...