DCNews, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Pandi Ramadhan dalam perkara yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Ia menilai putusan majelis hakim mencerminkan penerapan paradigma baru dalam hukum pidana Indonesia yang lebih menekankan aspek keadilan substantif dan kemanusiaan.
Habiburokhman menyampaikan, dirinya bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Pandi Ramadhan. Menurut dia, putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru yang menempatkan pidana mati sebagai pilihan terakhir dalam sistem pemidanaan.
“Majelis hakim terlihat memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP Baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang penerapannya harus sangat selektif,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Junat (6/3/2026).
Ia menambahkan, hakim juga dinilai mempedomani paradigma pemidanaan baru yang menekankan pendekatan keadilan substantif, rehabilitatif, serta tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan pihaknya tetap menghormati sikap terdakwa dan tim kuasa hukum yang memperjuangkan pembebasan Pandi Ramadhan karena meyakini kliennya tidak bersalah. Namun, ia menekankan Komisi III DPR tidak dapat mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan.
“Komisi III menghormati proses hukum yang berlangsung di pengadilan. Kami tidak bisa masuk ke ranah teknis peradilan,” ujarnya.
Sebagai fungsi pengawasan, Komisi III DPR tetap berencana memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Pemanggilan itu bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh hak tersangka maupun terpidana telah dipenuhi sejak awal proses penyidikan hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Habiburokhman menilai pengawasan tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas proses penegakan hukum.
Diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru yang disahkan pada 6 Desember 2022 membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Regulasi ini menekankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Dalam Pasal 98 KUHP Baru disebutkan bahwa pidana mati tidak lagi masuk dalam stelsel pidana pokok. Hukuman tersebut harus selalu diancamkan secara alternatif bersama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. ***

