DCNews, Tabalong — Pemerintah Kabupaten Tabalong mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan keluarga di tengah maraknya pinjaman online dan judi daring yang kian meresahkan. Selain berisiko secara ekonomi, praktik tersebut juga dinilai memicu persoalan sosial hingga keretakan rumah tangga.
Imbauan itu disampaikan Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani melalui siaran pers resminya, Kamis (5/3/2026), yang mengajak masyarakat menghindari praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online karena dapat merusak stabilitas.
Rifani, yang akrab disapa Haji Fani itu, menilai banyak warga terjebak utang berbunga tinggi yang pada akhirnya memperburuk kondisi keuangan rumah tangga.
Sebagai alternatif, pemerintah daerah menghadirkan program pembiayaan usaha melalui Tabalong Smart, yakni skema kredit berbunga nol persen bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha.
Program tersebut diperkuat dengan disetujuinya Peraturan Daerah tentang penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tabalong Bersinar oleh DPRD Tabalong. Pemerintah daerah bahkan mengalokasikan dana sebesar Rp18 miliar untuk mendukung pembiayaan usaha masyarakat tanpa bunga dan tanpa biaya administrasi.
Menurut Rifani, program itu ditujukan bagi petani maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal usaha.
“Saya baru saja bersama DPRD Tabalong menyetujui perda tentang penyertaan modal ke BPR Tabalong Bersinar. Kami menyiapkan dana Rp18 miliar dengan bunga 0 persen dan tanpa biaya administrasi. Manfaatkan untuk usaha, jangan meminjam di pinjol karena bunganya sangat berat,” kata Rifani.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan oleh pinjaman online dan judi daring. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Tanjung, sepanjang 2025 tercatat sekitar 400 kasus perceraian di Kabupaten Tabalong, yang sebagian dipicu persoalan ekonomi berkaitan dengan pinjol dan judi online.
Rifani meminta para ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen pemerintahan turut mengedukasi warga mengenai bahaya praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa judi, baik konvensional maupun daring, dilarang secara agama dan berpotensi merusak kehidupan keluarga.
Ia juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat judi online karena dinilai dapat memengaruhi kinerja dan disiplin kerja.
Melalui kegiatan Safari Ramadan, Pemerintah Kabupaten Tabalong berharap masyarakat lebih memilih akses pembiayaan resmi yang aman dan terjangkau, sekaligus menjauhi pinjaman ilegal serta praktik judi online demi menjaga keharmonisan keluarga dan memperkuat perekonomian daerah. ***

