Pelatihan Legislative Drafting OJK: Perkuat Landasan Yuridis dan Antisipasi Benturan Regulasi

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya kompleksitas industri jasa keuangan dan tuntutan harmonisasi regulasi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kapasitas internalnya dalam menyusun peraturan. Bersama Jimly School of Law and Governance (JSLG), OJK menggelar pelatihan internal (in-house training) legislative drafting bagi 24 pegawai dari level direktur hingga asisten manajer.

Pelatihan yang berlangsung di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta, pada 25 Februari 2026 itu dirancang untuk meningkatkan pemahaman teknis dan konseptual para pejabat struktural dalam merumuskan regulasi yang sahih secara hukum dan selaras dengan sistem perundang-undangan nasional.

Salah satu narasumber utama dalam kegiatan tersebut adalah Shidarta, dosen Hukum Bisnis dari BINUS University. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya perumusan landasan yuridis dalam setiap pembentukan peraturan, terutama bagi lembaga seperti OJK yang memiliki kewenangan atribusi untuk menerbitkan regulasi sektoral.

Shidarta menjelaskan bahwa landasan yuridis tidak dapat dipisahkan dari dua pilar lainnya dalam konsiderans “menimbang”, yakni landasan filosofis dan sosiologis. Ketiga elemen tersebut, menurutnya, menjadi fondasi legitimasi sebuah peraturan perundang-undangan agar tidak hanya sah secara formal, tetapi juga relevan dan dapat diterima oleh masyarakat.

Diskusi menjadi lebih dinamis ketika peserta mengangkat persoalan benturan norma antara rancangan peraturan OJK dengan peraturan perundang-undangan lain. Salah satu isu krusial yang mencuat adalah batas penggunaan diskresi oleh otoritas dalam mengatasi konflik norma tersebut.

Menanggapi hal itu, Shidarta menjelaskan bahwa apabila OJK tetap ingin menerbitkan ketentuan yang berbeda melalui kewenangan diskresioner, maka produk hukum yang tepat adalah peraturan kebijakan (beleidsregel), bukan peraturan perundang-undangan. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan diskresi harus didasarkan pada situasi konkret yang dapat membenarkan lahirnya kebijakan tersebut.

Sebaliknya, jika yang dibentuk adalah Peraturan OJK yang masuk kategori peraturan perundang-undangan, maka norma yang diatur harus bersifat umum (general) dan berlaku luas. Produk semacam itu juga terbuka untuk diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya OJK memastikan setiap regulasi yang diterbitkan tidak hanya responsif terhadap dinamika industri keuangan, tetapi juga kokoh secara yuridis dan konsisten dalam tata hierarki peraturan perundang-undangan nasional. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, DPR Dorong Koperasi Jadi Solusi Pembiayaan Aman bagi UMKM

DCNews, Jakarta — Di tengah kebutuhan masyarakat yang semakin...

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Turun Dua Hari Beruntun, Investor Diminta Cermati Momentum

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang dipasarkan melalui Pegadaian...

Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Pimpin Grup A Usai Taklukkan Afrika Selatan 2-0

DCNews, Mexico City — Tuan rumah Meksiko langsung memimpin...

Piala Dunia 2026 Resmi Dibuka di Meksiko, Argentina Kembali Puncaki Ranking FIFA

DCNewa, Mexico City— Piala Dunia 2026 resmi dimulai setelah...