DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya kompleksitas industri jasa keuangan dan tuntutan harmonisasi regulasi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kapasitas internalnya dalam menyusun peraturan. Bersama Jimly School of Law and Governance (JSLG), OJK menggelar pelatihan internal (in-house training) legislative drafting bagi 24 pegawai dari level direktur hingga asisten manajer.
Pelatihan yang berlangsung di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta, pada 25 Februari 2026 itu dirancang untuk meningkatkan pemahaman teknis dan konseptual para pejabat struktural dalam merumuskan regulasi yang sahih secara hukum dan selaras dengan sistem perundang-undangan nasional.
Salah satu narasumber utama dalam kegiatan tersebut adalah Shidarta, dosen Hukum Bisnis dari BINUS University. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya perumusan landasan yuridis dalam setiap pembentukan peraturan, terutama bagi lembaga seperti OJK yang memiliki kewenangan atribusi untuk menerbitkan regulasi sektoral.
Shidarta menjelaskan bahwa landasan yuridis tidak dapat dipisahkan dari dua pilar lainnya dalam konsiderans “menimbang”, yakni landasan filosofis dan sosiologis. Ketiga elemen tersebut, menurutnya, menjadi fondasi legitimasi sebuah peraturan perundang-undangan agar tidak hanya sah secara formal, tetapi juga relevan dan dapat diterima oleh masyarakat.
Diskusi menjadi lebih dinamis ketika peserta mengangkat persoalan benturan norma antara rancangan peraturan OJK dengan peraturan perundang-undangan lain. Salah satu isu krusial yang mencuat adalah batas penggunaan diskresi oleh otoritas dalam mengatasi konflik norma tersebut.
Menanggapi hal itu, Shidarta menjelaskan bahwa apabila OJK tetap ingin menerbitkan ketentuan yang berbeda melalui kewenangan diskresioner, maka produk hukum yang tepat adalah peraturan kebijakan (beleidsregel), bukan peraturan perundang-undangan. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan diskresi harus didasarkan pada situasi konkret yang dapat membenarkan lahirnya kebijakan tersebut.
Sebaliknya, jika yang dibentuk adalah Peraturan OJK yang masuk kategori peraturan perundang-undangan, maka norma yang diatur harus bersifat umum (general) dan berlaku luas. Produk semacam itu juga terbuka untuk diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya OJK memastikan setiap regulasi yang diterbitkan tidak hanya responsif terhadap dinamika industri keuangan, tetapi juga kokoh secara yuridis dan konsisten dalam tata hierarki peraturan perundang-undangan nasional. ***

