Anggaran MBG 2026 Tembus Rp268 Triliun, Said Abdullah Minta Tata Kelola Diperketat

Date:

DCNews, Jakarta–  Ketua Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah, meminta pemerintah membenahi tata kelola dan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah sorotan publik terhadap besarnya alokasi anggaran yang mencapai Rp268 triliun pada APBN 2026. Ia menegaskan, program yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu harus dijalankan secara akuntabel agar tujuan intervensi gizi nasional tercapai.

Said menyebut MBG merupakan kebijakan strategis untuk menurunkan prevalensi gizi kronis anak Indonesia yang masih berada di kisaran 19 persen. Angka tersebut, menurutnya, tergolong menengah-tinggi jika merujuk standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan batas di bawah 10 persen untuk kategori rendah.

“Agenda peningkatan kualitas gizi anak adalah kebijakan mulia dan penting. Namun pelaksanaannya harus terus disempurnakan,” ujar Said, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).

Belajar dari Negara Lain

Said menuturkan, skema intervensi gizi melalui program makan sekolah telah lama diterapkan di berbagai negara. Ia mencontohkan praktik di Tiongkok dan Jepang, serta negara-negara Skandinavia seperti Finlandia dan Norwegia. Model serupa juga diadopsi negara berkembang seperti India dan Brasil dengan hasil yang dinilai cukup berhasil.

Menurutnya, Indonesia perlu memastikan standar pelayanan dan kualitas menu terpenuhi agar MBG benar-benar berdampak pada perbaikan gizi siswa.

Soroti Pengelolaan Dapur SPPG

Said menekankan perbaikan mendesak pada aspek pengelolaan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tahun ini, pemerintah menargetkan 35.270 SPPG beroperasi, dengan sebagian besar dikelola masyarakat, baik yayasan maupun perorangan.

Ia mengapresiasi partisipasi publik tersebut, namun mengingatkan adanya temuan ketidakpatuhan sejumlah pengelola dapur terhadap standar pelayanan dan ketentuan menu gizi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

“BGN perlu mengeluarkan daftar hitam bagi rekanan atau pengelola dapur yang melanggar standar. Jika perlu, dibawa ke proses hukum karena ini menyangkut keselamatan anak-anak,” katanya.

Selain itu, ia mengusulkan agar cakupan penerima manfaat per SPPG dievaluasi. Target 3.000 siswa per dapur dinilai terlalu besar dan berpotensi mengganggu kualitas serta higienitas makanan. Said menyarankan jumlah ideal berkisar 1.500 hingga 2.000 siswa agar proses produksi dan distribusi lebih terkendali.

Ia juga mendorong pelibatan pemerintah daerah dan desa dalam fungsi pengawasan. Menurutnya, BGN tidak memiliki struktur vertikal hingga ke daerah, sehingga koordinasi dengan pemda penting untuk mengantisipasi persoalan kelayakan makanan maupun insiden di lapangan.

Polemik Anggaran Pendidikan

Di tengah perdebatan publik, Said menjelaskan bahwa alokasi MBG telah dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan sesuai keputusan politik antara DPR dan pemerintah dalam Undang-Undang APBN.

Pada APBN 2025, anggaran pendidikan tercatat Rp724,2 triliun, sementara pada 2026 meningkat menjadi Rp769 triliun atau tetap memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen dari belanja negara. Dari jumlah tersebut, alokasi MBG sebesar Rp71 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

Dari pagu 2026 sebesar Rp268 triliun untuk BGN, Rp255,5 triliun dialokasikan untuk dukungan program MBG dan Rp12,4 triliun untuk manajemen. Sebanyak Rp223,5 triliun di antaranya dikategorikan dalam fungsi pendidikan.

Said menepis anggapan bahwa MBG mengurangi anggaran kementerian pendidikan. Ia menyatakan kenaikan belanja negara dari 2025 ke 2026 justru meningkatkan alokasi di sejumlah kementerian yang menjalankan fungsi pendidikan, termasuk Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemensos, dan Kementerian PUPR.

“Kenaikan itu konsekuensi dari naiknya total belanja negara, bukan karena realokasi dari kementerian lain ke MBG,” ujarnya.

Tunggu Putusan MK

Terkait gugatan masyarakat atas penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan, Said menyatakan menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, hanya MK yang berwenang menilai konstitusionalitas kebijakan tersebut.

“DPR dan pemerintah telah memutuskan melalui mekanisme konstitusional dalam UU APBN. Apakah itu sesuai tafsir konstitusi, kita tunggu putusan MK,” kata Said seraya berharap polemik yang berkembang dapat dijernihkan melalui transparansi tata kelola dan pengawasan ketat, sehingga program MBG benar-benar menjadi instrumen efektif dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Teror Baru Pinjol dan Krisis Kepercayaan: Ketika Layanan Publik Disalahgunakan untuk Menagih Utang

Oleh: Asep Dahlan, Pendiri Dahlan Consultant Di tengah laju pesat...

OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026, Ini Alasannya

DCNews, Jakarta — Di tengah upaya memperkuat transparansi dan...

Wow! Utang Pinjol Jawa Barat Tembus Rp23,94 Triliun, Sinyal Tekanan Ekonomi Kelas Menengah Bawah Meningkat

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya biaya hidup dan ketidakpastian...

Ancaman Pembunuhan oleh Pinjol Ilegal Dilaporkan ke OJK, Debitur di Tapanuli Utara Alami Intimidasi

DCNews, Tapanuli Utara — Seorang debitur pinjaman online di Tarutung,...