DCNews, Jakarta – Di tengah meningkatnya partisipasi investor ritel dan maraknya promosi saham di media sosial, otoritas pasar modal Indonesia menghadapi tantangan baru, yakni dugaan manipulasi harga yang melibatkan korporasi hingga influencer. Terkait permasalahan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa 32 kasus di sektor pasar modal yang diduga melibatkan pelaku korporasi, individu, hingga pegiat media sosial.
Bahkan, Hasan Fawzi, Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK menyatakan sebagian perkara mengarah pada indikasi manipulasi harga, penyebaran informasi menyesatkan, dan praktik perdagangan tidak wajar. “Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 kasus,” kata Hasan, kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Hasan menjelaskan, variasi dugaan pelanggaran mencakup penyampaian informasi yang tidak benar atau berpotensi menipu, penciptaan harga semu (price rigging), hingga manipulasi harga saham. Setiap perkara, menurut dia, harus ditelusuri secara komprehensif untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Konstruksi perkara umumnya bermula dari pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar. Dari sana, OJK menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli yang berkontribusi terhadap pembentukan harga tersebut.
“Seluruh transaksi direkonstruksi untuk melihat keterkaitannya dengan pihak-pihak yang sejak awal terindikasi melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Proses tersebut, kata Hasan, memerlukan waktu karena melibatkan pemeriksaan mendalam serta komparasi data transaksi. Jika bukti dinilai cukup, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif atau nonpidana. Namun apabila ditemukan unsur tindak pidana, kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Untuk perkara pidana, penyidikan dilakukan oleh unit terkait di internal OJK sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
“Jika unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan, tentu akan kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Hasan.
Regulasi Influencer Segera Terbit
Di saat yang sama, OJK tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak-pihak penyebar informasi, termasuk influencer. Regulasi tersebut akan mencakup sektor pasar modal, aset kripto, hingga layanan keuangan digital lainnya.
Hasan mengatakan aturan itu ditargetkan terbit pada semester I tahun ini dan akan memuat batasan tegas mengenai tindakan yang diperbolehkan maupun dilarang.
“Harapan kita, dengan POJK nanti, OJK menjadi lebih punya kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Setiap penyebar informasi atau influencer harus tunduk pada norma yang diatur,” ujarnya.
Langkah tersebut menyusul penindakan terhadap seorang influencer berinisial BVN yang dijatuhi denda Rp5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial.
Dalam konferensi pers sebelumnya, OJK menyatakan BVN terbukti melanggar ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU P2SK. Pelanggaran itu terjadi dalam perdagangan saham sejumlah emiten, termasuk PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 2021–2022.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak dalam kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016 karena terbukti melanggar ketentuan serupa.
Dengan rangkaian pemeriksaan dan penyusunan regulasi baru tersebut, OJK menegaskan komitmennya memperkuat integritas pasar dan melindungi investor dari praktik manipulatif di era digital yang kian kompleks. ***

