Putusan Mahkamah Agung AS Guncang Kesepakatan Dagang RI–AS, Pemerintah Tunda Keputusan ART

Date:

DCNews, Jakarta — Ketidakpastian menyelimuti masa depan kesepakatan dagang timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan oleh Donald Trump. Pemerintah Indonesia menyatakan keputusan final mengenai kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) akan ditentukan usai pembicaraan lanjutan dengan Washington.

Di tengah dinamika hukum dan politik di Negeri Paman Sam, pemerintah Indonesia memilih bersikap hati-hati. Keputusan tersebut dinilai krusial, mengingat ART belum sepenuhnya berlaku dan masih memerlukan proses ratifikasi di dalam negeri.

Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kelanjutan kesepakatan sangat bergantung pada hasil komunikasi kedua negara.

“Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Menurut dia, Indonesia masih memerlukan proses ratifikasi atas kesepakatan yang telah diteken. Di sisi lain, perubahan lanskap kebijakan perdagangan di Amerika Serikat turut memengaruhi kepastian implementasi perjanjian tersebut.

Haryo menambahkan pemerintah akan terus mencermati perkembangan hukum di AS, khususnya setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif global yang sempat menjadi andalan kebijakan ekonomi Trump.

Putusan yang Mengguncang Kebijakan Tarif Trump

Sebagaimana dilaporkan Bloomberg News, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengenakan tarif bea masuk kepada importir berdasarkan undang-undang darurat.

Trump sebelumnya menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk membenarkan kebijakan tarif yang luas terhadap berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, Mahkamah Agung menilai langkah tersebut melampaui batas kewenangan eksekutif.

Putusan itu membatalkan sebagian besar tarif yang diberlakukan, sekaligus melemahkan salah satu kebijakan ekonomi utama Trump sejak kembali ke Gedung Putih. Keputusan tersebut juga membuka potensi sengketa lanjutan terkait pengembalian dana tarif yang telah dibayarkan importir AS.

Pengadilan tingkat bawah kini akan menentukan sejauh mana importir berhak atas pengembalian dana. Nilainya diperkirakan dapat mencapai sekitar US$170 miliar—lebih dari separuh total pendapatan yang sebelumnya dihasilkan dari kebijakan tarif tersebut.

Implikasi bagi Indonesia

Bagi Indonesia, dinamika ini menimbulkan ketidakpastian strategis. ART yang dirancang sebagai kerangka kerja perdagangan timbal balik kini menghadapi tantangan hukum dan politik dari mitra dagang utamanya.

Analis menilai, sikap menunggu pemerintah mencerminkan kehati-hatian dalam menjaga stabilitas hubungan dagang sekaligus kepentingan nasional. Jika kebijakan tarif AS berubah secara fundamental, struktur insentif dalam perjanjian ART juga berpotensi mengalami penyesuaian.

Ke depan, arah kebijakan perdagangan AS—serta respons Indonesia terhadap perubahan tersebut—akan menjadi penentu apakah kesepakatan dagang timbal balik kedua negara dapat berlanjut atau perlu dinegosiasikan ulang dalam format baru. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Market Brief 21 April 2026: Minyak Melonjak, Emas Tertekan, Pasar Saham dan Valas Bergerak Dinamis

DCNews, Jakarta – Pasar keuangan global hari ini (Selasa,...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 April 2026 Turun: Galeri24, UBS, dan Antam Kompak Melemah

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan di Pegadaian pada Selasa...

Habib Aboe Bakar Silaturahmi dengan 18 Ulama di Madura

DCNews, Madura — Polemik yang sempat berkembang antara anggota...

Fakta Baru Pembunuhan di Lampung Selatan, Ternyata Pelaku Terjerat Pinjol dan Judi Online

DCNews, Lampung Selatan — Suara teriakan minta tolong yang...