Buntut Manipulasi Saham, OJK Jatuhi Sanksi Denda Rp5,35 Miliar ke Pegiat Medsos Belvin Tannadi

Date:

DCNews, Jakarta – Dalam langkah tegas yang menyoroti risiko manipulasi pasar di era media sosial, otoritas keuangan Indonesia telah menjatuhkan denda besar-besaran kepada seorang influencer pasar modal yang populer, menandai salah satu tindakan penegakan hukum terbaru yang menargetkan penyalahgunaan informasi di platform digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pada Jumat bahwa Belvin Tannadi, yang dikenal dengan akun media sosialnya @belvinvvip, telah didenda sebesar Rp5,35 miliar (sekitar $340.000) bersama dengan tiga pihak lainnya terkait skema manipulasi harga pada tiga saham tercatat di Bursa Efek Indonesia. Kasus ini menyoroti bagaimana figur publik di ruang digital dapat memanfaatkan pengaruhnya untuk memanipulasi pasar saham, menimbulkan kekhawatiran tentang integritas pasar modal di negara dengan jumlah investor ritel yang terus bertambah.

Menurut Hasan Fawzi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Tannadi terbukti menggunakan akun media sosialnya untuk menyebarkan informasi tentang saham-saham tertentu, termasuk PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML), sambil melakukan transaksi beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek nominee.

Tindakan ini, menurut Hasan, menciptakan gambaran semu tentang permintaan dan penawaran yang sebenarnya, sehingga membentuk harga saham yang tidak wajar dan menipu investor lain.

“Pola yang kami temukan adalah penggunaan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan jual secara bersamaan, yang tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Hal ini tidak hanya melanggar aturan pasar modal, tetapi juga merusak kepercayaan investor terhadap integritas pasar,” ujar Hasan dalam wawancara di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Pemeriksaan OJK yang berlangsung selama beberapa bulan menemukan bahwa pelanggaran terjadi antara tahun 2021 dan 2022, dengan periode spesifik untuk setiap saham yang dimanipulasi. Analisis mencakup penelusuran transaksi saham, aktivitas media sosial, dan pola perdagangan yang menunjukkan adanya koordinasi yang disengaja untuk memengaruhi harga.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pegiat media sosial yang beroperasi di ruang pasar modal. Di Indonesia, di mana jumlah investor ritel telah melonjak dalam beberapa tahun terakhir, pengaruh influencer di media sosial dapat memiliki dampak besar pada keputusan investasi jutaan orang.

OJK menekankan bahwa setiap orang yang terlibat dalam perdagangan saham, termasuk figur publik, harus mematuhi aturan yang berlaku dan tidak boleh memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.

Tannadi didakwa melanggar tiga pasal utama dalam Undang-Undang (UU) tentang Pasar Modal, yang telah diperbarui dalam UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan.

Sanksi yang dijatuhkan merupakan salah satu yang terbesar yang pernah diterapkan pada seorang influencer pasar modal di Indonesia, menandakan komitmen OJK untuk memberantas praktik manipulasi pasar.

Para ahli menyarankan bahwa kasus ini juga menyoroti perlunya peningkatan literasi keuangan di kalangan investor ritel, agar mereka dapat lebih kritis terhadap informasi yang diterima dari media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh klaim yang tidak terverifikasi.

Sementara itu, OJK menyatakan akan terus memantau aktivitas di media sosial dan pasar saham untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aksi Debt Collector Pinjol Tipu Layanan Darurat, Asep Dahlan Desak Fintech Ikut Bertanggung Jawab

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman...

DPR Tekan Polisi Usut Tuntas Debt Collector yang Ganggu Layanan Darurat

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang menyimpang kembali menuai...

Hoaks Ajakan Tarik Dana dari Bank BUMN Viral, OJK Tegaskan Tabungan Nasabah Aman dan Tak Dipakai untuk Program MBG

DCNews, Jakarta — Di tengah derasnya arus informasi digital,...

Sengketa Lahan Picu Kekerasan, DPR Tekankan Peran Pemda dan GTRA

DCNews, Jakarta — Gelombang konflik agraria yang berujung kekerasan...