DCNews, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat konsultasi tingkat pimpinan dengan menghadirkan empat menteri dan dua pimpinan lembaga negara untuk membahas persoalan krusial dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait penonaktifan kepesertaan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang belakangan memicu keresahan di masyarakat.
Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026), tersebut menghadirkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat menegaskan, konsultasi lintas kementerian dan lembaga ini dilakukan untuk memastikan kebijakan penyesuaian data PBI tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat miskin dan rentan miskin.
“Pimpinan DPR dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan DPR yang lain,” ujar Dasco.
Ia menjelaskan, PBI Jaminan Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, sehingga setiap kebijakan terkait kepesertaan harus dijalankan secara hati-hati, transparan, dan berbasis data yang akurat.
Menurut Dasco, tidak semua warga otomatis berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Program ini diprioritaskan bagi kelompok miskin dan rentan miskin sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah. Namun, dalam praktiknya, dinamika pemutakhiran data kerap memunculkan persoalan di lapangan, termasuk risiko warga yang masih membutuhkan justru tereliminasi dari sistem.
“Oleh karena itu, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi, sebagai langkah mitigasi agar penonaktifan PBI tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat,” kata Dasco.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyatakan penonaktifan sejumlah peserta JKN segmen PBI Jaminan Kesehatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku efektif mulai 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan tepat sasaran.
Dalam skema ini, peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal program JKN sekaligus memastikan anggaran negara benar-benar menyasar kelompok paling membutuhkan.
Namun demikian, proses penonaktifan tersebut memunculkan kekhawatiran di masyarakat, terutama ketika perubahan status kepesertaan terjadi tanpa pemahaman yang memadai di tingkat akar rumput. Tidak sedikit warga yang baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan menegaskan, penonaktifan PBI JK tidak serta-merta menghapus hak warga untuk memperoleh layanan kesehatan. Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi dan reaktivasi melalui mekanisme usulan dari pemerintah daerah, apabila terbukti masih memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
Rapat konsultasi DPR ini diharapkan menjadi titik temu lintas sektor untuk memperbaiki sinkronisasi data, memperkuat peran pemerintah daerah, serta memastikan kebijakan penonaktifan PBI JKN tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan sosial dan hak dasar warga negara atas layanan kesehatan. ***

