DCNews, Tangerang — Kepolisian Sektor Cikupa, Polresta Tangerang, meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas mata elang (matel) atau debt collector di ruang publik, menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait penarikan kendaraan yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur hukum.
Patroli kamtibmas tersebut digelar Selasa (27/1/2026) siang hingga sore, dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Cikupa IPTU Mahdi selaku perwira pengawas, dengan melibatkan sejumlah personel kepolisian.
Operasi difokuskan pada titik-titik rawan aktivitas debt collector, antara lain Pertigaan Cibadak, Jalan Raya Serang Km 13,5, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa.
Dalam kegiatan itu, petugas secara langsung memberikan imbauan tegas kepada individu maupun kelompok debt collector agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan umum. Polisi menegaskan bahwa setiap proses penagihan wajib dilengkapi dokumen resmi serta mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan oleh perbankan atau lembaga pembiayaan.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah praktik penarikan kendaraan secara paksa yang kerap memicu konflik, keresahan publik, hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas).
Polisi Tak Akan Mentolelir Tindakan Debt Collector
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir tindakan debt collector yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
“Penarikan kendaraan di jalan tanpa prosedur hukum yang sah adalah pelanggaran. Polri berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Patroli dan imbauan ini kami lakukan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Syamsul Bahri, dikonfirmasi Kamis (29/1/2026).
Polsek Cikupa memastikan patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala, sekaligus mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik penagihan yang disertai intimidasi atau kekerasan. ***

