DCNews, Serang— Gelombang pengaduan masyarakat terhadap pinjaman online dan investasi ilegal masih membanjiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten sepanjang 2025, menandai rapuhnya literasi keuangan publik di tengah masifnya aktivitas sektor jasa keuangan. Dalam kurun satu tahun, OJK Banten mencatat 2.642 laporan pengaduan, hampir separuhnya terkait pinjaman online bermasalah dan praktik investasi tanpa izin.
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, mengungkapkan bahwa pengaduan terbanyak berasal dari dua sektor yang kerap merugikan masyarakat. Dari total laporan tersebut, 1.266 pengaduan terkait investasi ilegal, sementara 1.265 laporan lainnya menyangkut pinjaman online atau sekitar 47,92 persen dari keseluruhan pengaduan.
“Sepanjang 2025, pengaduan terkait investasi ilegal dan pinjaman online mendominasi laporan masyarakat. Ini menjadi indikator masih tingginya risiko yang dihadapi masyarakat dalam menggunakan produk jasa keuangan,” ujar Adi Dharma, Rabu (28/1/2026).
Adi menambahkan, jumlah pengaduan tersebut menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus mencerminkan masih lemahnya pemahaman sebagian masyarakat dalam memilih produk keuangan yang legal dan sesuai kebutuhan.
“Masih banyak masyarakat yang belum bijak dalam menggunakan jasa keuangan, sehingga mudah terpapar investasi ilegal maupun pinjaman online yang bermasalah,” katanya.
Fenomena di Banten sejalan dengan kondisi nasional. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sepanjang 2025 secara nasional mencapai Rp7,8 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir baru sekitar Rp386,5 miliar—angka yang menunjukkan masih lebarnya celah perlindungan konsumen di sektor keuangan.
Di sisi lain, Adi menilai tingginya aktivitas jasa keuangan di Provinsi Banten menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan. Saat ini, OJK Banten mengawasi ratusan kantor operasional lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, pegadaian, lembaga keuangan mikro, hingga pelaku pasar modal.
Untuk menekan risiko, OJK Banten memperkuat pendekatan preventif melalui edukasi publik. Sepanjang 2025, lembaga ini telah menggelar 1.123 kegiatan literasi dan inklusi keuangan, dengan total peserta mencapai sekitar 473 ribu orang.
“Edukasi kami lakukan menyasar berbagai kelompok, mulai dari pelajar, mahasiswa, aparatur pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat umum,” ujar Adi.
Program literasi tersebut digelar merata di seluruh wilayah Banten, mencakup kawasan perkotaan hingga daerah pesisir, seperti Kota Serang, Kota dan Kabupaten Tangerang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak.
Menurut Adi, tingginya angka pengaduan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan legalitas produk keuangan sebelum digunakan. OJK Banten, kata dia, akan terus mendorong peningkatan literasi sekaligus memperkuat pengawasan guna melindungi konsumen dari praktik keuangan ilegal.
Selain edukasi, OJK Banten juga mengoptimalkan kanal pengaduan resmi dan mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi pinjaman online ilegal maupun investasi tanpa izin agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Perlindungan konsumen tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan. Kesadaran dan kehati-hatian masyarakat menjadi kunci utama,” kata Adi menegaskan. ***

