Antisipasi Debt Collector Meresahkan, Polisi Gelar Patroli Presisi di Rancaekek Bandung

Date:

DCNews, Racaengkek— Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung meningkatkan pengawasan keamanan di wilayah Rancaekek dengan menggelar Patroli Perintis Presisi untuk mencegah aktivitas penagihan utang oleh kelompok matel atau debt collector yang dinilai berpotensi meresahkan masyarakat.

Patroli tersebut dilaksanakan oleh jajaran Polsek Rancaekek pada Kamis (22/1/2026) sebagai bagian dari implementasi Maklumat Kapolda Jawa Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan fokus pada sejumlah titik rawan yang selama ini dikeluhkan warga.

Salah satu lokasi pengamanan dipusatkan di depan Perumahan Permata Hijau, Jalan Raya Garut–Bandung, wilayah Rancaekek. Area tersebut dinilai strategis karena kerap menjadi jalur lalu lintas padat sekaligus berpotensi dimanfaatkan oleh oknum debt collector untuk melakukan penagihan di ruang publik.

Kehadiran personel kepolisian di lokasi strong point bertujuan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan dan warga sekitar, sekaligus memastikan tidak adanya praktik penagihan utang yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya menegaskan, patroli ini merupakan respons langsung kepolisian atas keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas penagihan yang dilakukan secara intimidatif.

“Patroli Perintis Presisi ini adalah bentuk komitmen Polri untuk hadir di tengah masyarakat dan mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya dari praktik debt collector yang tidak sesuai aturan,” kata Deny dalam keterangannya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Rancaekek terpantau aman dan kondusif. Polisi tidak menemukan adanya kelompok matel maupun debt collector yang beroperasi atau mangkal di lokasi patroli.

Polsek Rancaekek juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas penagihan yang meresahkan atau melanggar hukum, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan lingkungan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Nah loch! Laskar Macan Ali Bakal Pantau Aksi Debt Collector di Cirebon

DCNews, Jakarta — Aktivitas sejumlah penagih utang atau debt collector...

DPR Setujui Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

DCNews, Jakarta — Komisi XI DPR RI menyetujui Sarjito sebagai...

Polda Metro Jaya dalami Rekening Rp80,9 Juta Milik Koordinator AMPB, OJK dan Kemensos Dipanggil

DCNews, Jakarta — Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati...

OJK Diminta Perketat Pembiayaan Perusahaan Perkebunan dan Kehutanan Berisiko Karhutla

DCNews, Jakarta — Keputusan bank dalam menyalurkan kredit kepada perusahaan...