Antisipasi Debt Collector Meresahkan, Polisi Gelar Patroli Presisi di Rancaekek Bandung

Date:

DCNews, Racaengkek— Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung meningkatkan pengawasan keamanan di wilayah Rancaekek dengan menggelar Patroli Perintis Presisi untuk mencegah aktivitas penagihan utang oleh kelompok matel atau debt collector yang dinilai berpotensi meresahkan masyarakat.

Patroli tersebut dilaksanakan oleh jajaran Polsek Rancaekek pada Kamis (22/1/2026) sebagai bagian dari implementasi Maklumat Kapolda Jawa Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan fokus pada sejumlah titik rawan yang selama ini dikeluhkan warga.

Salah satu lokasi pengamanan dipusatkan di depan Perumahan Permata Hijau, Jalan Raya Garut–Bandung, wilayah Rancaekek. Area tersebut dinilai strategis karena kerap menjadi jalur lalu lintas padat sekaligus berpotensi dimanfaatkan oleh oknum debt collector untuk melakukan penagihan di ruang publik.

Kehadiran personel kepolisian di lokasi strong point bertujuan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan dan warga sekitar, sekaligus memastikan tidak adanya praktik penagihan utang yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya menegaskan, patroli ini merupakan respons langsung kepolisian atas keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas penagihan yang dilakukan secara intimidatif.

“Patroli Perintis Presisi ini adalah bentuk komitmen Polri untuk hadir di tengah masyarakat dan mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya dari praktik debt collector yang tidak sesuai aturan,” kata Deny dalam keterangannya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Rancaekek terpantau aman dan kondusif. Polisi tidak menemukan adanya kelompok matel maupun debt collector yang beroperasi atau mangkal di lokasi patroli.

Polsek Rancaekek juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas penagihan yang meresahkan atau melanggar hukum, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan lingkungan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Utang Pinjol Bisa Ganggu Masa Depan Gen Z, Kenali Risiko dan Solusinya

Artikel Edukasi Keuangan | Asep Dahlan, Konsultan Keuangan sekaligus...

OJK Minta Pinjol Perketat Seleksi Peminjam Usia 19–34 Tahun, Waspadai Kredit Bermasalah

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan...

Cegah Pinjol Ilegal dan Judol, Diskominfo Kuningan Edukasi Pelajar soal Literasi Digital

DCNews, Kuningan — Ancaman judi online (judol) dan pinjaman...

Harga Emas Antam Naik Rp7.000 pada 9 Oktober 2026, Simak Daftar Lengkap Harga Terbaru

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang...