DCNews, Jakarta– Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal perlunya pemberantasan praktik “penggorengan saham” di pasar modal memicu respons keras dari psikiater Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ. Dengan merujuk pada pengalaman panjangnya sebagai pemegang saham, Mintarsih memaparkan dugaan praktik yang ia sebut melanggar hukum, etika, dan prinsip tata kelola pasar modal dalam kasus PT Blue Bird Taxi dan PT Blue Bird Tbk.
Mintarsih menilai, pandangan Menteri Keuangan mengenai perlindungan investor sudah berada di jalur yang tepat. Namun, menurutnya, persoalan mendasar belum terjawab: sejauh mana negara dan otoritas pasar modal bersedia memulihkan hak pemegang saham yang, menurutnya, telah dirampas dan dilegitimasi melalui mekanisme formal.
“Pola pandang Menkeu terhadap penjualan saham ke masyarakat sudah terarah. Tetapi pertanyaannya, sampai sejauh mana sebuah perseroan siap mengembalikan saham yang direbut atau saham bodong yang sudah disahkan oleh OJK?” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Klaim Kekerasan hingga Sengketa Kepemilikan Saham
Mintarsih mengisahkan, penawaran saham PT Blue Bird Tbk ke publik dilakukan setelah PT Blue Bird Taxi berusia lebih dari 40 tahun. Proses itu, menurutnya, didahului oleh rangkaian peristiwa kekerasan terhadap pemegang saham, termasuk seorang perempuan berusia 74 tahun.
Ia menuding adanya keterlibatan langsung jajaran pimpinan perusahaan dalam tindakan kekerasan tersebut, termasuk dugaan upaya penculikan oleh kelompok yang disebutnya sebagai “tim 14” dan “tim 4”, yang diklaim terdiri dari aparat. Upaya tersebut, kata Mintarsih, berlanjut dengan pelaporan pidana, penangkapan, penggeledahan, hingga proses penyidikan terhadap pemegang saham lain.
“Ketika kekerasan gagal, muncul siasat-siasat lain yang lebih kotor,” kata Mintarsih.
Ia menuding sejumlah dokumen hukum dan administrasi negara diabaikan, termasuk pengesahan kepemilikan saham oleh Kementerian Kehakiman serta surat kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan, ia mengklaim adanya pemalsuan Tambahan Berita Negara.
“Dokumen hukum yang sah tidak diakui. Yang palsu justru berjalan tanpa hambatan. Tidak ada institusi yang menghentikan penyimpangan ini, atau mungkin memilih untuk tidak peduli,” ujarnya.
Perubahan Struktur Saham Tanpa RUPS
Mintarsih juga mempersoalkan perubahan struktur kepemilikan saham yang disebutnya dilakukan hanya dengan kehadiran 43 persen pemegang saham dalam RUPS, yang berujung pada pengambilalihan 15 persen saham miliknya dan seluruh saham PT Blue Bird Tbk.
Ia menuding pembentukan manajemen operasional bersama dilakukan tanpa persetujuan RUPS, memberi PT Blue Bird Tbk kewenangan penuh mengambil order dan menggunakan fasilitas PT Blue Bird Taxi.
“Pada praktiknya, PT Blue Bird Tbk menjadi perusahaan di dalam perusahaan PT Blue Bird Taxi, dengan kepemilikan berbeda namun beroperasi tanpa prosedur legal yang semestinya,” ujarnya.
Menurut Mintarsih, kondisi ini membuat publik sulit membedakan dua entitas Blue Bird yang berbeda secara hukum, namun beroperasi seolah satu kesatuan.
Sejalan dengan Peringatan Menteri Keuangan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perlunya memberantas praktik manipulasi saham sebelum pemerintah melangkah ke rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Purbaya, pembenahan fundamental pasar merupakan prasyarat agar perubahan struktur kepemilikan bursa tidak menimbulkan risiko baru bagi investor.
Sengketa Hukum dan Tuduhan Tekanan Finansial
Di luar sengketa saham, Mintarsih juga mengungkap tekanan hukum dan finansial yang ia alami, termasuk tuntutan pengembalian gaji dan denda pencemaran nama baik senilai total Rp140 miliar. Ia menyamakan tekanan tersebut dengan praktik debt collector, bahkan menyebutnya lebih kejam.
“Cara-cara yang digunakan lebih parah dari debt collector mata elang,” ujar Mintarsih, merujuk pada kasus kekerasan yang melibatkan penagih utang di Jakarta Selatan pada Desember 2025.
Ia mengklaim adanya upaya penyitaan dan pemblokiran aset tanah meski Mahkamah Agung, menurutnya, tidak menyetujui sita tersebut. Mintarsih bahkan menuding adanya pemalsuan putusan Mahkamah Agung untuk melegitimasi tindakan tersebut, termasuk pembebanan denda kepada anak-anaknya.
“Di mata elang, yang disita hanya motor terkait cicilan. Di sini, tanah dipaksa diambil, tanpa perundingan, tanpa penilaian nilai aset. Ini fakta yang saya alami,” ujarnya.
Laporan ke Bareskrim
Mintarsih menyatakan bahwa sejumlah nama, termasuk Purnomo Prawiro dan beberapa pihak lainnya, telah dilaporkan dalam dugaan penghilangan saham PT Blue Bird. Laporan tersebut tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Agustus 2023.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut maupun dari manajemen PT Blue Bird terkait tuduhan yang disampaikan Mintarsih. ***

