Terungkap Kerugian Korban Fraud Dana Syariah Indonesia, Capai Rp2,4 Triliun

Date:

DCNews, Jakarta – Terungkap kalau kerugian korban fraud atau kecurangan dari perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang dilaporkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, pada Kamis kemarin (15/1/2026) mencapai Rp2,4 triliun.

Ade mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi kerugian korban DSI sebesar Rp2,4 triliun dan bahkan jumlah ini masih bisa bertambah seiring proses yang masih berjalan.

“Sementara ini, yang teridentifikasi sebesar Rp2,4 triliun. Dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi,” kata Ade, dikutip Jumat (16/1/2026).

Ade berujar ada empat laporan dengan tiga terlapor dalam kasus fraud DSI. Pihaknya saat ini masih dalam proses pencarian dan pengumpulan alat bukti.
Dari empat LP yang diterimanya, bertambah menjadi ada 99 lender sebagai korban.

“Untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai adalah diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK periode 2021 hingga 2025,” bebernya.

Untuk itu, lanjut dia, polisi kini telah menaikkan kasus DSI ke tahap penyidikan. “Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan modus bahwa PT DSI menciptakan borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif,” demikian Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Bakal Layangkan Gugatan Perdata

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani pada kesempatan yang sama membuka peluang untuk melayangkan gugatan perdata.

“Itu upaya terakhir. Karena itu upaya civil proceeding, bukan administrative proceeding. Jadi bukan dari level pengawasan tapi keperdataan,” kata Rizal.

Skema Ponzi Berkedok Syariah

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono pada bagiannya menjelaskan PT DSI menggunakan skema ponzi berkedok syariah dalam menjalankan perusahaan. Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor bukan berasal dari profit yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, tetapi berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

Skema ini terdeteksi setelah menelusuri total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan PT DSI pada periode 2021-2025 mencapai Rp7,478 triliun, di mana Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, dan sisanya Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.

Dari total gagal bayar sekitar Rp1,2 triliun, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Lalu, sebesar Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik dan Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.

“Memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” ujar Danang. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 April 2026 Stagnan, Antam Tertinggi Rp2,93 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas di platform Sahabat Pegadaian terpantau...

Likuiditas Valas Perbankan Dinilai Aman, OJK Pastikan Risiko Nilai Tukar Tetap Terkendali

DCNews, Jakarta — Di tengah ketidakpastian pasar global dan...

DC Pinjol Jebak Damkar Semarang Dipecat, Kang Dahlan: PT GAD Tak Cukup Hanya Sanksi Internal

DCNews, Jakarta — Di tengah sorotan publik terhadap praktik...

Kasus 53 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Daycare Yogyakarta, DPR Soroti Kegagalan Sistem Pengawasan

DCNews, Jakarta — Tangis anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam...