DPR Soroti Dugaan Gagal Kelola Dana Syariah Indonesia, Ribuan Lender Terancam Rugi

Date:

DCNews, Jakarta — Dugaan bermasalahnya pengelolaan Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali menjadi sorotan parlemen. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, memperingatkan potensi pelanggaran serius dalam pengelolaan dana ribuan lender yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah nasional.

Peringatan itu disampaikan Habib Aboe dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Paguyuban Lender DSI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Menurut Habib Aboe, sektor keuangan syariah seharusnya berdiri di atas prinsip amanah, transparansi, dan kehati-hatian. Namun, dugaan kasus DSI justru menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola dan mitigasi risiko, terutama di sektor fintech syariah.

“Kalau sudah membawa nama dana syariah, ini tidak bisa main-main. Syariah itu mestinya rapi, amanah, dan transparan. Jangan sampai label syariah justru dipakai untuk menutupi kelalaian, atau lebih jauh lagi, unsur kesengajaan,” ujar Habib Aboe dalam rapat tersebut.

Ia menilai lemahnya pengawasan dan mitigasi risiko membuka peluang penyalahgunaan dana masyarakat. Karena itu, DPR mendesak penguatan regulasi sekaligus penegakan hukum pidana terhadap pengelola platform yang terbukti lalai atau menyalahgunakan dana lender.

“Kalau ada pengelola platform yang lalai atau sengaja menghilangkan dana masyarakat, harus ada penindakan hukum yang tegas. Ini menyangkut uang rakyat,” tegasnya.

Habib Aboe juga meminta PPATK melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana para lender. Penelusuran itu penting untuk memastikan apakah dana benar-benar digunakan sesuai perjanjian investasi atau justru mengalir ke rekening lain yang tidak semestinya.

“PPATK perlu membantu mengurai ke mana dana ribuan lender ini mengalir. Apakah benar digunakan untuk proyek properti, atau justru masuk ke rekening pribadi,” kata mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu.

Selain aspek aliran dana, Habib Aboe menyoroti persoalan klaim asuransi dalam skema P2P lending syariah. Ia mendesak OJK memastikan validitas dan implementasi kerja sama asuransi, menyusul banyaknya keluhan lender terkait klaim yang tidak kunjung cair.

Ia juga meminta LPSK hadir memberikan perlindungan kepada lender yang diduga mengalami intimidasi atau tekanan saat memperjuangkan haknya.

“Kita tidak boleh abai ketika berbicara soal keuangan masyarakat. Tahu-tahu nilainya besar, tahu-tahu hilang. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, negara harus benar-benar hadir melindungi warganya,” pungkas legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026, Ini Alasannya

DCNews, Jakarta — Di tengah upaya memperkuat transparansi dan...

Wow! Utang Pinjol Jawa Barat Tembus Rp23,94 Triliun, Sinyal Tekanan Ekonomi Kelas Menengah Bawah Meningkat

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya biaya hidup dan ketidakpastian...

Ancaman Pembunuhan oleh Pinjol Ilegal Dilaporkan ke OJK, Debitur di Tapanuli Utara Alami Intimidasi

DCNews, Tapanuli Utara — Seorang debitur pinjaman online di Tarutung,...

Pasar Global Hari Ini: Emas Bertahan, Minyak Melonjak, Valas Berfluktuasi, Indeks Teknologi Terkoreksi

DCNews, Jakarta – Di tengah ketegangan geopolitik di Timur...