Dugaan Gagal Bayar Rp1,4 Triliun, Kasus Dana Syariah Indonesia Dibawa ke DPR dan Aparat Penegak Hukum

Date:

DCNews, Jakarta — Dugaan gagal bayar senilai sekitar Rp1,4 triliun di platform financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyeret persoalan pinjaman online syariah ke Senayan. Para pemberi pinjaman yang tergabung dalam Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia resmi mengadukan kasus tersebut kepada Komisi III DPR RI, membuka kembali sorotan atas rapuhnya perlindungan investor di sektor investasi digital.

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Kamis (15/1/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, untuk mendalami laporan para lender. Rapat itu turut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi III, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim Polri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ini adalah rapat untuk mendengar aduan terkait dugaan gagal bayar sebuah platform digital investasi, Dana Syariah Indonesia. Banyak kasus investasi yang ujungnya merugikan masyarakat, dan ini harus menjadi perhatian serius,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath dalam rapat yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPR RI.

Rano menilai modus investasi berkedok fintech bukanlah hal baru. Ia mengingatkan publik pada rangkaian kasus investasi bodong sebelumnya, mulai dari binary option Binomo hingga robot trading, yang sama-sama menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

“Kini muncul lagi kasus investasi Dana Syariah Indonesia. Ada paguyuban lender yang akan menjelaskan kronologinya. Ini perlu dikaji serius karena jika benar, maka ini bukan sekadar gagal bayar, tetapi berpotensi penipuan,” ujar Rano.

Kronologi Versi Lender

Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Pitoyo memaparkan bahwa para pemberi pinjaman awalnya menaruh kepercayaan tinggi pada PT Dana Syariah Indonesia karena perusahaan tersebut mengantongi izin OJK dan berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Sejak 2018 hingga memperoleh izin OJK pada Februari 2021, operasionalnya berjalan normal. Setelah izin keluar, kami para lender berbondong-bondong berinvestasi karena kami menilai ini aman dan menarik,” kata Ahmad.

Menurut dia, skema investasi DSI difokuskan pada pembiayaan proyek properti yang telah memiliki pembeli, dengan klaim jaminan hingga 150 persen dari nilai pinjaman. Imbal hasil yang ditawarkan mencapai 23 persen per tahun, dengan pembagian 18 persen untuk lender dan 5 persen untuk perusahaan sebagai pengelola platform.

Masalah mulai muncul pada Mei 2025, ketika sejumlah lender tidak lagi menerima imbal hasil maupun menarik dana pokok. Kondisi tersebut, kata Ahmad, mencapai puncaknya pada Oktober 2025, saat DSI dinyatakan sepenuhnya gagal memenuhi kewajibannya.

“Puncaknya, DSI sama sekali tidak bisa melakukan kewajibannya alias gagal bayar. Komunikasi hanya satu pintu lewat email dan WhatsApp customer service, kantor tutup dengan alasan work from home, sehingga kami kesulitan mendapatkan kejelasan,” ujarnya.

Keterbatasan akses komunikasi itu mendorong para korban untuk bersatu dan membentuk paguyuban guna memperjuangkan hak mereka secara kolektif.

“Dari situ kami sepakat bersatu sebagai korban dan membentuk paguyuban agar ada kejelasan hukum dan perlindungan,” kata Ahmad.

Sorotan Regulasi dan Penegakan Hukum

Rapat Komisi III DPR RI tersebut juga dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, serta Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, menandakan kasus ini berpotensi ditangani lintas otoritas.

Kasus Dana Syariah Indonesia menambah daftar panjang persoalan investasi digital di Indonesia, sekaligus menguji efektivitas pengawasan regulator serta penegakan hukum dalam melindungi masyarakat dari risiko gagal bayar dan dugaan penipuan berkedok teknologi keuangan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pasar Global Hari Ini: Emas Bertahan, Minyak Melonjak, Valas Berfluktuasi, Indeks Teknologi Terkoreksi

DCNews, Jakarta – Di tengah ketegangan geopolitik di Timur...

Harga Emas Hari Ini 25 April 2026: Antam Stagnan, UBS Naik, Galeri24 Turun Tipis

DCNews,  Jakarta — Harga emas batangan pada perdagangan Sabtu...

Aksi Debt Collector Pinjol Tipu Layanan Darurat, Asep Dahlan Desak Fintech Ikut Bertanggung Jawab

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman...

DPR Tekan Polisi Usut Tuntas Debt Collector yang Ganggu Layanan Darurat

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang menyimpang kembali menuai...