DCNews, Jakarta — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyoroti dugaan praktik perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri). Ia menilai, kasus tersebut kembali menegaskan bahwa kekerasan dan intimidasi dalam pendidikan dokter spesialis masih bersifat sistemik dan membutuhkan penanganan tegas dari pemerintah.
Charles menyampaikan keprihatinannya atas mencuatnya kasus perundungan di lingkungan PPDS, yang kali ini terjadi di FK Unsri. Menurut dia, peristiwa tersebut bukan insiden tunggal, melainkan cerminan persoalan mendasar dalam sistem pendidikan kedokteran.
“Kami di Komisi IX DPR sangat prihatin dengan kembali terjadinya kasus perundungan di lingkungan PPDS, kali ini di FK Unsri. Ini menunjukkan bahwa praktik kekerasan dan intimidasi dalam pendidikan dokter spesialis masih menjadi masalah yang sistemik,” ujar Charles dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh ragu untuk mengambil langkah tegas. Sanksi, kata dia, harus diberikan tidak hanya kepada terduga pelaku, tetapi juga kepada institusi pendidikan yang terbukti lalai dalam pengawasan.
Menurut Charles, Komisi IX DPR mendorong adanya penanganan menyeluruh, mulai dari penegakan sanksi secara konsisten, pembentukan mekanisme pelaporan yang aman dan independen bagi korban, hingga penguatan kurikulum etika dan profesionalisme di seluruh jenjang pendidikan kedokteran.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penyediaan layanan dukungan kesehatan mental bagi peserta PPDS serta evaluasi terhadap struktur hierarkis dalam sistem pendidikan spesialis yang dinilai kerap membuka ruang bagi praktik senioritas yang menyimpang.
“Pemerintah harus memastikan agar lingkungan pendidikan kedokteran menjadi ruang yang aman, profesional, dan bebas dari segala bentuk perundungan,” tegas Charles, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Kasus perundungan PPDS FK Unsri sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam narasi yang beredar, korban disebut diminta oleh seniornya untuk membayar berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari biaya semesteran, hiburan malam, pembelian produk perawatan diri, hingga aktivitas olahraga seperti padel.
Tak hanya itu, korban juga disebut diminta membiayai tiket konser, sewa rumah, tiket pesawat, bahkan kebutuhan penelitian milik seniornya.
Telah Lakukan Pendalaman
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan telah melakukan pendalaman terhadap dugaan perundungan tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengungkapkan, hasil investigasi awal menemukan adanya praktik perundungan berupa permintaan pembayaran atau pungutan liar.
“Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan atau bullying berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata,” kata Aji. ***

