DJP Evaluasi Total Usai OTT KPK, Minta Maaf ke Publik dan Janji Perkuat Integritas

Date:

DCNews, Jakarta— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola internal menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjerat sejumlah pihak di lingkungan otoritas pajak. Langkah ini diambil di tengah sorotan publik terhadap integritas lembaga pemungut pajak negara.

Dalam pernyataan resminya, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. DJP menegaskan komitmen untuk melakukan pembenahan secara nyata dan tegas guna menjaga serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan kasus OTT ini harus dijadikan momentum penting untuk memperkuat reformasi internal. Evaluasi, menurut dia, tidak hanya menyasar individu, tetapi juga sistem dan tata kelola yang berjalan di tubuh DJP.

“Peristiwa ini menjadi pengingat sekaligus kesempatan bagi DJP untuk melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi sistem maupun tata kelola. Namun, kami tetap memastikan kewajiban pelayanan perpajakan kepada masyarakat dan dunia usaha berjalan sebagaimana mestinya,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tetap beroperasi normal meskipun proses hukum tengah berjalan. Wajib pajak, kata Rosmauli, tetap dapat mengakses layanan administrasi, pelaporan, dan pembayaran pajak tanpa gangguan.

Selain pembenahan struktural, DJP juga mengimbau seluruh pegawai di berbagai lini dan wilayah kerja untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting mengenai arti integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas negara.

“Integritas adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas perpajakan. Nilai ini harus dijaga oleh setiap insan DJP tanpa pengecualian,” ujarnya.

Ke depan, DJP menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta membuka diri terhadap pengawasan publik. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan memastikan sistem perpajakan berjalan secara bersih, transparan, dan berkeadilan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kasus Penipuan BPKB di Gresik Naik Penyidikan, Mobil Korban Ditarik Debt Collector

DCNews, Gresik — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dokumen BPKB...

Apresiasi DPR untuk Polda Kalsel: Sita 75,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Polisi Diminta Konsisten Perangi Narkoba

DCNews, Banjarmasin — Anggota Komisi III DPR RI, Habib...

Tak Hanya SPT, DJP Turut Relaksasi Pembayaran PPh Pasal 29 WP Badan

DCNews, Jakarta - Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk turut merelaksasi...

Percepat Inklusi Keuangan 2026, Banjarnegara Genjot UMKM hingga Edukasi Lawan Pinjol Ilegal

DCNews, Banjarnegara — Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mempercepat perluasan akses keuangan...