Empat Operator Judi Online di Bandung Barat Ditangkap, Jadi CS Tujuh Situs Terkoneksi Kamboja

Date:

DCNews, Bandung Barat — Kepolisian menangkap empat pemuda di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang diduga menjadi operator layanan pelanggan (customer service) untuk sedikitnya tujuh situs judi online yang terhubung dengan jaringan luar negeri, khususnya Kamboja. Para tersangka direkrut melalui lowongan kerja daring dengan iming-iming gaji hingga Rp5 juta per bulan.

Keempat tersangka—Aditya Fajar, M. Arman Priyatna, Reza Maulana Fadli, dan Fajar Nurmansyah—diamankan di sebuah rumah di Kampung Dungus Purna, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar. Rumah sederhana di kawasan pinggiran Bandung Barat itu diduga dijadikan pusat operasional layanan pelanggan bagi aktivitas perjudian daring.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Aditya Fajar dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari pengembangan penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya aktivitas judi online di lokasi yang sama.

“Awalnya tersangka AF diamankan karena membeli cangklong sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tempat tersangka diamankan, kami menemukan tiga orang lain yang berperan sebagai customer service judi online,” kata Niko kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah perangkat kerja, termasuk monitor komputer, ponsel, serta dokumen kontrak kerja. Dari dokumen itu, penyidik menemukan bahwa para tersangka terikat kontrak dengan sebuah perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation.

“Di dalam surat kontrak kerja disebutkan mereka bekerja untuk perusahaan tersebut. Saat ini masih kami dalami karena penunjukannya mengarah ke luar negeri, khususnya Kamboja,” ujar Niko.

Meski saling mengenal, keempat tersangka tidak direkrut pada waktu yang sama. Dua orang diketahui mulai bekerja sejak Oktober 2025, sementara dua lainnya baru bergabung pada Januari 2026. Upah yang dijanjikan perusahaan judi online itu mencapai Rp5 juta per bulan, meski belum seluruhnya menerima gaji.

“Yang dua sudah bekerja sejak Oktober 2025, sedangkan dua lainnya baru Januari. Ini masih akan berkembang karena jumlah pekerja baru empat orang, sementara perangkat yang ada menunjukkan potensi penambahan operator,” kata Niko.

Polisi kini masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta hubungan jaringan tersebut dengan pengendali utama di luar negeri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, salah satu tersangka, M. Arman Priyatna, mengaku menerima pekerjaan tersebut karena desakan ekonomi. Ia mengaku awalnya hanya mencari lowongan kerja melalui aplikasi Telegram.

“Saya cari lowongan kerja luar negeri, khususnya Kamboja. Dari situ melamar ke satu perusahaan judi online. Gajinya dijanjikan Rp5 juta per bulan,” ujar Arman kepada penyidik. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Apresiasi DPR untuk Polda Kalsel: Sita 75,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Polisi Diminta Konsisten Perangi Narkoba

DCNews, Banjarmasin — Anggota Komisi III DPR RI, Habib...

Tak Hanya SPT, DJP Turut Relaksasi Pembayaran PPh Pasal 29 WP Badan

DCNews, Jakarta - Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk turut merelaksasi...

Percepat Inklusi Keuangan 2026, Banjarnegara Genjot UMKM hingga Edukasi Lawan Pinjol Ilegal

DCNews, Banjarnegara — Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mempercepat perluasan akses keuangan...

Coretax Bermasalah di Hari Terakhir SPT, DPR Khawatir Kepatuhan Wajib Pajak Menurun

DCNews, Jakarta — Di tengah tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan...