Debt Collector Tak Berwenang Tarik Paksa Kendaraan

Date:

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah, khususnya dalam hal penarikan paksa kendaraan milik debitur. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Penry Patartua Nababan, menegaskan bahwa tindakan tersebut seharusnya dilarang karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Debt collector yang digunakan perusahaan leasing tidak memiliki hak hukum untuk melakukan pengambilan paksa objek jaminan, termasuk kendaraan bermotor milik debitur,” kata Penry saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).

Penry, yang juga berprofesi sebagai advokat dan akrab disapa Compenk, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Putusan tersebut mengabulkan uji materiil atas Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur. Setiap proses penarikan harus melalui mekanisme hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, perusahaan leasing maupun pihak ketiga seperti debt collector tidak boleh melakukan penarikan atau perampasan kendaraan secara sepihak terhadap debitur yang menunggak cicilan,” ujar Penry.

Mahkamah Konstitusi juga secara tegas melarang segala bentuk penagihan yang disertai intimidasi, ancaman, kekerasan, teror, maupun tindakan yang merendahkan martabat debitur. Menurut Penry, praktik penagihan di lapangan kerap menyimpang dari prinsip negara hukum dan berpotensi melanggar hak asasi warga negara.

“Penyelesaian sengketa keuangan harus ditempuh melalui jalur hukum yang transparan dan dapat diawasi. Keberadaan debt collector yang melakukan penarikan paksa justru bertentangan dengan prinsip tersebut,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Penry menyatakan akan mendorong rapat koordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk memanggil perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa debt collector dan terbukti melakukan penarikan paksa kendaraan milik masyarakat.

“Apa kontribusi mereka bagi daerah? Yang muncul justru keresahan dan kerugian di tengah masyarakat. Praktik seperti ini tidak boleh terus dibiarkan,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 25 Mei 2026 Stabil, Antam Tetap Rp2,87 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas di Pegadaian pada perdagangan Senin...

Pemimpin Sejati: Dihormati karena Amanah, Disegani karena Keadilan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Fraksi PKS DPR...

OJK Bongkar Modus Jasa Pelunasan Utang Ilegal, Pelaku Catut Nama dan Logo Resmi untuk Tipu Masyarakat

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi dan...

Patroli Presisi Polsek Rancaekek Intensifkan Pengawasan, Cegah Geng Motor dan Debt Collector Resahkan Warga

DCNews, Kabupaten Bandung — Upaya menjaga stabilitas keamanan terus...