Debt Collector Tak Berwenang Tarik Paksa Kendaraan

Date:

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah, khususnya dalam hal penarikan paksa kendaraan milik debitur. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Penry Patartua Nababan, menegaskan bahwa tindakan tersebut seharusnya dilarang karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Debt collector yang digunakan perusahaan leasing tidak memiliki hak hukum untuk melakukan pengambilan paksa objek jaminan, termasuk kendaraan bermotor milik debitur,” kata Penry saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).

Penry, yang juga berprofesi sebagai advokat dan akrab disapa Compenk, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Putusan tersebut mengabulkan uji materiil atas Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur. Setiap proses penarikan harus melalui mekanisme hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, perusahaan leasing maupun pihak ketiga seperti debt collector tidak boleh melakukan penarikan atau perampasan kendaraan secara sepihak terhadap debitur yang menunggak cicilan,” ujar Penry.

Mahkamah Konstitusi juga secara tegas melarang segala bentuk penagihan yang disertai intimidasi, ancaman, kekerasan, teror, maupun tindakan yang merendahkan martabat debitur. Menurut Penry, praktik penagihan di lapangan kerap menyimpang dari prinsip negara hukum dan berpotensi melanggar hak asasi warga negara.

“Penyelesaian sengketa keuangan harus ditempuh melalui jalur hukum yang transparan dan dapat diawasi. Keberadaan debt collector yang melakukan penarikan paksa justru bertentangan dengan prinsip tersebut,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Penry menyatakan akan mendorong rapat koordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk memanggil perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa debt collector dan terbukti melakukan penarikan paksa kendaraan milik masyarakat.

“Apa kontribusi mereka bagi daerah? Yang muncul justru keresahan dan kerugian di tengah masyarakat. Praktik seperti ini tidak boleh terus dibiarkan,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Resmikan Icomex 17 September 2026, Perdagangan Mulai Januari 2027

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Bursa...

Pinjol Ilegal Terus Bermunculan, OJK Ungkap Modus Pelaku Ganti Aplikasi hingga Rekening

DCNews, Jakarta — Pemblokiran situs dan aplikasi belum mampu menghentikan...

Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2,593 Juta per Gram pada 16 September 2026

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan Antam keluaran Logam...

Menkeu Baru Suahasil Nazara Diminta Jaga Stabilitas, Yield SBN Disebut Tembus 7%

DCNews, Jakarta — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menghadapi tantangan menjaga...