Pembiayaan Pinjol Tembus Rp94,85 Triliun per November 2025, OJK Soroti Kenaikan Risiko Kredit

Date:

DCNews, Jakarta — Industri pinjaman daring (peer to peer/P2P lending) terus mencatatkan ekspansi agresif sepanjang 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total outstanding pembiayaan fintech P2P lending per November 2025 telah menembus Rp94,85 triliun, tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy), seiring meningkatnya permintaan pembiayaan digital di tengah perlambatan kredit perbankan konvensional.

Data tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers bulanan OJK yang digelar secara virtual, Jumat (9/1/2026).

Agusman menjelaskan, kinerja pembiayaan industri pinjaman online pada November 2025 tidak hanya tumbuh secara tahunan, tetapi juga meningkat dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Oktober 2025, outstanding pembiayaan P2P lending tercatat sebesar Rp92,92 triliun dengan pertumbuhan 23,86 persen yoy.

“Outstanding pembiayaan fintech P2P lending per November 2025 mencapai Rp94,85 triliun atau tumbuh 25,45 persen yoy,” ujar Agusman.

Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, OJK juga mencermati peningkatan tingkat risiko kredit macet. Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) fintech P2P lending per November 2025 tercatat sebesar 4,33 persen.

Angka ini melonjak signifikan dibandingkan posisi November 2024 yang berada di level 2,52 persen, serta meningkat tajam dari Oktober 2025 yang tercatat sebesar 2,76 persen. Kenaikan tersebut mencerminkan tantangan kualitas pembiayaan di tengah ekspansi industri pinjol.

Meski demikian, OJK menegaskan tingkat risiko kredit macet industri pinjaman daring masih berada dalam batas aman yang ditetapkan regulator, yakni tidak melebihi ambang 5 persen.

“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,33 persen dan masih dalam batas ketentuan OJK,” kata Agusman.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri fintech lending, khususnya dalam aspek manajemen risiko dan perlindungan konsumen, guna memastikan pertumbuhan pinjaman digital tetap sejalan dengan stabilitas sistem keuangan nasional. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Charles Meikyansah Ingatkan UMKM Jember Hindari Pinjol

DCNews, Jember — Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah...

Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Debt Collector di Aceh Utara

DCNews, Banda Aceh — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat...

OJK Ungkap Perkembangan Kasus DSI, Ribuan Lender Ajukan Restitusi untuk Pengembalian Dana

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses...

APJII: Pengguna Pinjol Didominasi Milenial, Kebutuhan Mendesak Jadi Alasan Utama Masyarakat Berutang Secara Digital

DCNews, Jakarta — Ketergantungan masyarakat terhadap layanan pinjaman online (pinjol)...