Pembiayaan Pinjol Tembus Rp94,85 Triliun per November 2025, OJK Soroti Kenaikan Risiko Kredit

Date:

DCNews, Jakarta — Industri pinjaman daring (peer to peer/P2P lending) terus mencatatkan ekspansi agresif sepanjang 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total outstanding pembiayaan fintech P2P lending per November 2025 telah menembus Rp94,85 triliun, tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy), seiring meningkatnya permintaan pembiayaan digital di tengah perlambatan kredit perbankan konvensional.

Data tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers bulanan OJK yang digelar secara virtual, Jumat (9/1/2026).

Agusman menjelaskan, kinerja pembiayaan industri pinjaman online pada November 2025 tidak hanya tumbuh secara tahunan, tetapi juga meningkat dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Oktober 2025, outstanding pembiayaan P2P lending tercatat sebesar Rp92,92 triliun dengan pertumbuhan 23,86 persen yoy.

“Outstanding pembiayaan fintech P2P lending per November 2025 mencapai Rp94,85 triliun atau tumbuh 25,45 persen yoy,” ujar Agusman.

Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, OJK juga mencermati peningkatan tingkat risiko kredit macet. Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) fintech P2P lending per November 2025 tercatat sebesar 4,33 persen.

Angka ini melonjak signifikan dibandingkan posisi November 2024 yang berada di level 2,52 persen, serta meningkat tajam dari Oktober 2025 yang tercatat sebesar 2,76 persen. Kenaikan tersebut mencerminkan tantangan kualitas pembiayaan di tengah ekspansi industri pinjol.

Meski demikian, OJK menegaskan tingkat risiko kredit macet industri pinjaman daring masih berada dalam batas aman yang ditetapkan regulator, yakni tidak melebihi ambang 5 persen.

“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,33 persen dan masih dalam batas ketentuan OJK,” kata Agusman.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri fintech lending, khususnya dalam aspek manajemen risiko dan perlindungan konsumen, guna memastikan pertumbuhan pinjaman digital tetap sejalan dengan stabilitas sistem keuangan nasional. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Puan Buka Masa Sidang DPR, Tekankan Mitigasi Bencana dan Penerapan KUHP Baru

DCNews, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa...

Pemerintah Blokir Sementara Grok di Platform X, DPR Desak Moderasi Ketat Konten AI

DCNews, Jakarta — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan...

Fahri Hamzah Buka Dapur Kekuasaan: Dari DPR ke Eksekutif, Prabowo Dinilai Presiden Paling Mandiri

DCNews, Jakarta — Perpindahan Fahri Hamzah dari dunia parlemen...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Kompak, Galeri24 dan UBS Melonjak hingga Rp65 Ribu per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas yang diperdagangkan di Pegadaian...