DCNews, Jakarta – Praktik rentenir, bank keliling, hingga pinjaman online (pinjol) ilegal kini menghadapi ancaman pidana seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas melarang kegiatan pemberian uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa izin, sebuah ketentuan yang berpotensi menjerat pelaku usaha pinjaman informal yang selama ini marak di masyarakat.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menjadikan pemberian uang atau barang—baik dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, maupun perjanjian komisi—sebagai sumber penghasilan tetap, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau dikenai denda kategori III.
Inti pengaturan Pasal 273 terletak pada dua unsur utama: ketiadaan izin dan sifat kegiatan yang dijalankan sebagai usaha tetap untuk mencari keuntungan. Ketentuan ini dirancang untuk membedakan praktik pinjam-meminjam yang bersifat sosial atau kekeluargaan dengan kegiatan komersial yang beroperasi di luar kerangka hukum.
Dalam konteks tersebut, praktik rentenir yang selama ini dikenal memberikan pinjaman tunai berbunga tinggi dengan jaminan barang dinilai memenuhi unsur pidana. Aktivitas yang dilakukan berulang, terstruktur, dan menjadi sumber penghidupan utama menempatkan rentenir dalam kategori pemberi uang sebagai mata pencaharian tanpa izin.
Skema serupa juga melekat pada bank keliling. Pola penyaluran pinjaman secara door to door, penarikan angsuran harian, serta pengenaan komisi dan jaminan barang menunjukkan karakter usaha komersial. Tanpa izin dari otoritas berwenang, praktik bank keliling berpotensi masuk dalam cakupan sanksi Pasal 273 KUHP.
Sementara itu, pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tidak luput dari jerat hukum. Meski menggunakan platform digital, substansi kegiatannya tetap berupa pemberian pinjaman untuk memperoleh keuntungan. Di luar Pasal 273, pinjol ilegal kerap tersangkut pasal lain, termasuk penyalahgunaan data pribadi, penagihan dengan intimidasi, hingga ancaman kekerasan.
Namun, KUHP baru memberikan batasan yang jelas. Ketentuan pidana ini tidak berlaku untuk pinjaman yang bersifat insidental atau kekeluargaan. Pinjam-meminjam antarindividu yang tidak dilakukan secara terus-menerus dan tidak bertujuan mencari keuntungan dikecualikan dari pengaturan pidana.
Dengan demikian, Pasal 273 KUHP dipandang sebagai instrumen hukum untuk menertibkan praktik keuangan informal yang selama ini kerap merugikan masyarakat kecil. Pada saat yang sama, aturan ini menegaskan pesan negara bahwa kegiatan usaha pemberian pinjaman—baik konvensional maupun digital—harus berada dalam kerangka perizinan dan pengawasan yang jelas demi perlindungan publik. ***

