DCNews, Surabaya — Tekanan ekonomi akibat jeratan pinjaman online kian nyata merusak sendi rumah tangga di Surabaya. Sepanjang 2025, Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu pemicu utama melonjaknya angka perceraian, dengan kontribusi mencapai 25 hingga 30 persen dari total perkara yang masuk ke meja hijau.
Data PA Surabaya menunjukkan tren perceraian sepanjang 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Faktor ekonomi masih menjadi penyebab dominan, terutama dalam perkara cerai gugat yang mayoritas diajukan oleh pihak perempuan.
Humas Pengadilan Agama Surabaya, Abdul Mustofa, mengatakan cerai gugat tetap mendominasi sepanjang tahun lalu. Dari total perkara yang diputus, cerai gugat jauh melampaui cerai talak.
“Pada 2025, cerai talak tercatat sebanyak 1.611 perkara, sementara cerai gugat mencapai 4.469 perkara. Angka ini meningkat dibandingkan 2024, di mana cerai talak sebanyak 1.557 perkara dan cerai gugat 4.087 perkara,” ujar Mustofa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).
Menurut Mustofa, tekanan ekonomi yang memburuk menjadi akar persoalan utama. Banyak pasangan menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga, mulai dari kehilangan pekerjaan hingga ketidakmampuan memberikan nafkah, yang pada akhirnya berujung pada gugatan perceraian.
“Faktor pertama jelas ekonomi. Kondisi ekonomi belakangan ini menurun. Banyak yang merasa tidak dinafkahi, pekerjaan semakin sulit, dan itu memicu pengajuan perceraian,” katanya.
Selain masalah ekonomi, perselingkuhan menempati urutan kedua sebagai penyebab perceraian. Faktor lain yang turut menyumbang antara lain kurangnya tanggung jawab pasangan, pertengkaran berkepanjangan dalam rumah tangga, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Mustofa menegaskan, dari faktor ekonomi tersebut, sekitar seperempat hingga sepertiga perkara perceraian berkaitan langsung dengan jeratan pinjaman online. Utang berbunga tinggi dan tekanan penagihan disebut mempercepat keretakan hubungan suami istri.
Dari sisi demografi, kelompok usia yang paling banyak mengajukan perceraian berada pada rentang 30 hingga 40 tahun, atau didominasi generasi milenial. Sementara pasangan usia muda dan generasi Z tercatat relatif lebih sedikit.
“Yang gen Z tidak terlalu banyak. Rata-rata yang bercerai itu usia 30 sampai 40 tahun. Usia perkawinan muda seperti 25 tahun ke bawah jumlahnya tidak signifikan,” ujarnya.
Pengadilan Agama Surabaya, kata Mustofa, telah menjalankan berbagai upaya pencegahan, termasuk mewajibkan proses mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan. Namun, langkah tersebut belum mampu menahan laju perceraian.
“Semua pasangan kita arahkan ke mediasi sebelum sidang. Prosedur itu sudah dijalankan. Tapi faktanya, angka perceraian tetap meningkat,” kata dia.
Fenomena ini menegaskan bahwa krisis ekonomi rumah tangga—terutama akibat pinjaman online—bukan sekadar persoalan finansial, melainkan juga krisis sosial yang semakin dalam dan membutuhkan penanganan lintas sektor, jauh melampaui ruang sidang pengadilan. ***

